Ribuan Buruh Cianjur Kembali Menggelar Aksi Ke Bandung

Bandung,KPonline – Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABCM) kemarin kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk kesekian kalinya terkait putusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK Tahun 2022 yang tidak mengalami kenaikan sama sekali, Selasa (28/12/2021).

Hal itu merujuk pada surat pemberitahuan Nomor : 029. SP/SB/JB/XII/2021, pekerja/serikat buruh se-Jawa Barat menolak terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Tujuan aksi unjuk rasa kali ini dilakukan di dua tempat, yakni di Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Gd.Sate, Bandung) dan Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jawa Barat (Gd.Pakuan, Bandung)

Aksi konvoi yang dilakukan buruh di Kabupaten Cianjur menuju Bandung membuat jalanan menjadi tersendat dan beberapa wilayah yang dilalui kaum buruh Cianjur mengalami kemacetan dibeberapa titik.

“Gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat telah beberapa kali melakukan aksi dan audensi terkait penolakan tersebut namun begitu sulit untuk bertemu langsung dengan Bapak Gubernur Jawa Barat,” ujar perwakilan buruh.
(Fauzi Septianto)