Revisi UU 13 Tahun 2003 : Kesejahteraan Buruh Indonesia Terancam Hilang

Karawang, KPonline – Sidang terkait revisi UU 13 Tahun 2003 akan dilakukan tanggal 16 Agustus 2019 di DPR RI dan buruh berencana akan melakukan aksi di daerah masing – masing di antara rentan waktu dari tanggal 1 sampai dengan 15 Agustus 2019.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua KC FSPMI Karawang Asmat Serum pada agenda Sosialisasi Revisi UU 13 Tahun 2003 di Aula KH. Ahmad Dahlan Jln Interchange, Karawang Barat, Kamis (1/08/2019).

Kurang lebih 200 orang perwakilan dari SPA FSPMI Se-Kabupaten Karawang yang hadir. Terlihat juga Staf dan Jajaran Pengurus PC SPA FSPMI Kabupaten Karawang.

Dalam Sambutan nya Rahmat Binsar sebagai Ketua PC SPAI FSPMI Kab. Karawang meminta kepada anggotanya agar lebih peka terhadap isu yang sedang berkembang di antaranya adalah isu upah yang menjadi urat nadi buruh. Karena sejatinya kekuatan Serikat Pekerja bagaimana tumbuh kembangnya dari anggota dalam berorganisasi.

Giliran Obon Tabroni mensosialisasikan tentang Wacana UU 13 Tahun 2003 yang akan direvisi. Menurut Obon, Presiden Jokowi telah melakukan pertemuan dengan Apindo pada waktu itu membuahkan hasil akan direvisinya sebanyak 77 item isi dari UU 13 tahun 2003.

Di antaranya adalah

1. Pekerja Kontrak
~ Tidak ada lagi
pekerja tetap dan
tidak ada lagi
Jaminan kepastian
bekerja.

~ Santunan di artikan
sebagai Derma dan
oleh karenanya
besarannya akan di
tetapkan sesuka.

~ Apabila Pekerja
melakukan
Kesalahan dalam
pekerjaan dan atau
melanggar tata
tertib kerja maka
selain di PHK
pekerja yang
bersangkutan di
tuntut untuk
memberikan ganti
rugi yang kalau tidak
dipenuhi bisa di
pidanain oleh
Perusahaan.

2.Tenaga kerja Asing
~Tenaga Kerja Asing
di per boleh kan
Menjadi HRD
(Ancaman bagi
Kalangan Manager
Hrd maupun
Manager lainnya)

~ Menghilangkan
Kewajiban
pengusaha untuk
memberikan Diklat
bagi tenaga kerja
Indonesia
pendamping TKA

4. UPAH
~ Penetapan Upah
Minimum Tidak di
dasarkan Kepada
“ Kebutuhan Hidup
Layak “ dan
Nilainya tidak
mungkin
akan tinggi
karena

~ Harus mengacu
kepada
kemampuan
Sektor Usaha
yang Paling
Lemah / Marginal
(Misalnya
Cleaning Service
dan Pabrik
Krupuk).

~ Pemerintah tidak
lagi berwenang
untuk
Menetapkan
kebijakan
Pengupahan
untuk Melindungi
Pekerja yang
meliputi : Upah
Minimum, upah
kerja lembur,
upah tidak masuk
kerja karena
berhalangan,
Upah tidak masuk
kerja karena
melakukan

~ Kegiatan Lain di
luar
Pekerjaannya,
Upah Karena
Menjalankan Hak
Waktu
Istirahat Kerjanya,
Bentuk dan Cara
Pembayaran
Upah, Denda dan
potongan upah,
Hal-hal yang
dapat di
perhitungkan
dengan Upah,
Struktur dan skala
Pengupahan yang
Proporsional,
Upah Untuk
Pembayaran
Pesangon, Upah
Untuk
Perhitungan
Pajak
Penghasilan

5. Pesangon
~ Pekerja tidak
memiliki Hak
atas Pesangon
terkecuali
Pekerja yang
memiliki upah di
bawah Tidak
Kena Pajak
(PJKP)
~ Pekerja yang
Upahnya lebih
Tinggi dari
PTKP (Penerima
Upah Yang jauh
di atas Upah
Minimum) tidak
berhak
mendapatkan
Uang Pesangon,
Uang
penghargaan
Masa Kerja dan
Uang
Penggantian
Hak.
~Perhitungan
Uang Pesangon
Hanya Sampai
pada Masa
Kerja 6 Tahun
atau lebih yakni
sebesar 7
(Tujuh) Bulan.
~Mengurangi
Besaran Nilai
Pesangon, Uang
Penghargaan
Masa Kerja dan
Uang
Penggantian
Hak.
~Uang Pesangon
sebelumnya 9
bulan Upah
sekaranģ di
turunkan
menjadi 7 bulan
Upah

~Berkurangnya
Besaran Uang
Penghàrgaan
Masa Kerja
yang
sebelumnya
Maksimum 10
bulan Upah,
Sekarang
dengan interval
waktu di
perpanjang
semula 3 tahun
menjadi 5 tahun
~Berkurangnya
Besaran Uang
Penggantian Hak,
Yang sebelumnya
15 % menjadi 5 %

6. Pensiun dan
beberapa penting
yang sangat vital
yang berkaitan
dengan Pekerja
atau Buruh.

Obon Tabroni memberikan pesan khusus kepada anggota yang hadir.

“Jangan anggap perjuangan ini telah selesai hanya karena wacana akan direvisi Undang undang 13 tahun 2003,” pungkas nya.

“Karena kekuatan dan kekompakan dalam pergerakan akan merubah keadaan menjadi lebih baik dan perlawanan terhadap UU 13 tahun 2003 akan mematik api perlawanan seluruh buruh se-Indonesia karena ini akan menjadi isu nasional,” lanjut Obon.

Obon Tabroni kembali mengingatkan kepada peserta konsolidasi yang hadir untuk terus bergerak.

“Di mana masa keemasan dan kemenangan bisa kita raih dalam semangat kebersamaan karena dulu yang kita pikir tidak mungkin akan menjadi mungkin jika semua teman teman anggota bergerak dengan pergerakan semoga kondisi akan menjadi lebih baik dan kemenangan akan kita raih,” tutup Obon Tabroni. (Wwt)