Retribusi Pajak Galian C Sebesar 25% Dinilai Cukup Tinggi

Sekdakab Palas, Arpan Nasution (kedua kiri), didampingi Kabanpenda Palas, Kakan Inspektorat Palas, Kadis PMPTSP Palas dan Kadis Kominfo Palas hadir di acara Rapat Fasilitasi Pajak Daerah. Foto : MS

Padanglawas,KPonline – Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Padang Lawas, sampai tahun 2021 besaran pajak retribusi galian C atau yang akan dirubah menjadi pajak mineral bukan logam ini masih sebesar dua puluh lima persen. Besar pajak retribusi ini dinilai cukup tinggi dan ini adalah angka maksimal.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bapenda Palas, GT Hamonangan Daulay, di hadapan Sekdakab Palas, Arpan Nasution pada sesi cara Rapat Fasilitasi Pajak Daerah, bertempat di Hotel Syamsiah, pada Rabu (07/07/2021).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam pertemuan itu, sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Palas, seluruh camat yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Palas, para kepala desa, para pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam dan sejumlah kepala desa, serta perwakilan pelaku usaha perkebunan di Palas.

“Kami mengakui, bahwa besaran pajak mineral bukan logam dan batuan yang saat ini diberlakukan sebesar 25% dari harga dasar material, adalah masih sangat tinggi, mengingat jenis pertambangan mineral bukan logam dan batuan ini adalah jenis batuan kasar, kerikil dan pasir, bukan sejenis batu mulia yang harganya cukup tinggi,” ucap GT Hamonangan Daulay.

Sampai kini, juli 2021, capaian realisasi pajak mineral bukan logam baru sebesar Rp. 223 juta, dari besar target yang direncanakan dari sektor PAD pajak pertambangan mineral bukan logam tahun 2021 sebesar Rp. 1,8 miliar.

Untuk, lanjut dia, pihaknya akan mengusulkan kepada pihak legislatif Kabupaten Padang Lawas, untuk bisa merevisi besar pajak retribusi mineral bukan logam dan batuan. “Kami menduga, rendahnya capaian target realisasi pajak mineral bukan logam yang masih rendah ini, bisa disebabkan tinggi persentase pajak yang akan dibayarkan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Gunung Tua, sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, maka akan diusulkan juga untuk revisi beberapa sektor perizinan, diantaranya, Izin Galian C dirubah menjadi Izin Pertambanalgan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Izin Mendirikan Bangunan menjadi Izin Persetujuan Gedung dan Izin lingkungan menjadi Izin Persetujuan Lingkungan.

Disebutkan dia juga, pertemuan rapat fasilitas pajak daerah ini digelar pihaknya setelah mendapatkan asessment dari Sekdakab Palas, menyusul telah dilakukannya pemantau secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melihat masih banyaknya pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang masih tinggi dan marak beroperasi di daerah Padang Lawas.

“Masih ada sebanyak 28 pelaku usaha galian C illegal yang beroperasi di Padang Lawas dan ada juga sebanyak 15 kegiatan galian C yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan,” ungkapnya.

Sedangkan pelaku usaha galian C yang resmi saat ini, tambahnya, hanya ada 4 pelaku usaha, yaitu Galian C UD. Achyar dan galian C UD. Usaha Maju di Kecamatan Sosa, Galian C Jefri Simamora di Kecamatan Huristak dan Galian C H. Kholil di Kecamatan Barumun Baru, ucapnya. (MS)

 

Pos terkait