Relawan Jamkeswatch FSPMI Cimahi Adakan Audiensi dengan BPJS Kesehatan Kota Cimahi

Cimahi,KPonline – Dilatar belakangi banyaknya masalah yang timbul dan keluhan dari mayarakat mengenai pelayanan kesehatan yang menggunakan BPJS Kesehatan serta menindak lanjuti isu yang berkembang bahwasannya BPJS Kesehatan mengeluarkan tiga kebijakan baru yang mulai berlaku hari Rabu (25/7). Tiga kebijakan tersebut, antara lain menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Tentu saja peraturan tersebut membuat masyarakat menjadi kebingungan.

Atas dasar itulah Relawan JamKes Watch FSPMI Kota Cimahi, pada hari Selasa (28/8/18) mengadakan Audiensi dengan pihak BPJS Kesehatan di kantor sekretariat KC FSPMI Bandumg Raya untuk meminta kejelasan terkait isu tersebut. Audiensi dihadiri oleh Bpk. Yuda dan Bpk.Bina dari BPJS Kesehatan kota Cimahi dan juga Relawan JamKes Watch di Kota cimahi dan Bandung Raya.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya dari pihak BPSJS  Kesehatan menyatakan bahwa terkait isu yang berkembang di masyarakat tersebut tidaklah benar, karena BPJS Kesehatan masih tetap melayani namun memang semua disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan pembiayaan yang ada. Sampai hari ini Pihak BPJS Kesehatan selalu berupaya untuk bisa membantu masyarakat mengatasi maslah yang terjadi baik di tingkat FasKes ataupun Rumah Sakit.

BPJS Kesehatan mengakui memang didalam pelaksanaan pelayan di lapangan dalam hal ini di Faskes ataupun Rumah Sakit sering ditemukan kendala yang salah satu diantaranya adalah jam praktek Dokter. Namun semua sudah dikondisikan dan diatur sesuai dengan kebutuhan mengingat satu orang Dokter saja dapat melakukan praktek dalam satu hari di beberapa tempat.

Untuk pelayanan Rumah Sakit memang tidak semua penyakit bisa langsung di layani kecuali penyakit tersebut tergolong kedalam penyakit yang kronis, sesuai prosedur jika masih bisa diatasi di tingkat Faskes alangkah baiknya di bawa saja ke Faskes. Masalah selanjutnya yang sering ditemukan adalah kapasitas pasien dalam antrian ketika akan berobat. BPJS Kes sudah memberikan Fasilitas pendaftaran dan rujukan secara Online yang bertujuan untuk lebih mempermudah dan mempercepat dalam pelayanan pengobatan sehingga sipasien hanya datang untuk langsung melakukan pengobatan bukan untuk pendaftaran.

Selain dari itu mengenai obat yang terkadang sering dikenakan biaya untuk pasien. Semua obat yang ada pada daftar obat dari BPJS Kesehatan di tanggung oleh pihak BPJS Kesehatan dan tidak ada kewajiban pasien untuk membayarnya. Lain hal ketika atas kesadaran sendiri meminta untuk naik kelas pelayanan kesehatan dalam hal ini bukan pihak Rumah Sakit yang menaikan kelas, semisal kita telah terdaftar pada pelayanan kesehatan di Kelas 2 ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di kelas 1, kita bisa mengajukannya namun memang ada selisih biaya yang harus di bayar oleh pasien dengan cara menghitung biaya di kelas 1 di kurangi biaya di kelas 2.

Adapun dalam hal pengawasan, pihak BPJS Kesehatan Kota Cimahi selalu berkoordinasi dengan Faskes ataupun Rumah sakit terkait Administrasi, Pelayanan dan Kapasitas ruangan setiap minggu. Diakhir penjelasanya, pihak BPJS Kesehatan mengajak semua masyarakat dan khususnya Relawan JamKes Watch untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan semua masalah yang terjadi dalam pelayanan kesehatan.

(Boy – MPD BR)

Pos terkait