Relawan Jamkeswatch Batam Adakan Jalan Sehat dan Sosialisasi Jaminan Sosial

Batam, KPonline – Ratusan masyarakat daerah Mansang sekitarnya, Piayu Batam, terlihat memadati tempat berlangsungnya jalan sehat yang diadakan oleh relawan jamkeswatch Batam.

Kegiatan ini juga di dukung oleh BPJS Ketenagakerjaan Batam dan BPJS Kesehatan Batam. Selain jalan sehat, kegiatan ini juga di isi dengan sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Diawali dengan senam bersama, dan dilanjutkan dengan jalan sehat, ratusan masyarakat yang ikut tampak antusias mengikuti jalan sehat ini.

Kordinator wilayah Jamkeswtach Kepulauan Riau Suprapto Dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kita terhadap kesehatan terhadap mayarakat salah satu dengan mengajak masyarakat untuk jalan sehat,artinya dibalik segala rutinitas yang padat masyarakat juga penting untuk melakukan olah raga,untuk menjaga kesehatan tubuh.

Suprapto juga berharap masyarakat lebih peduli akan pentingnya sebuah kesehatan tubuh,dan nantinya juga kegiatan ini akan berjalan seterusnya, ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari dinas BPJS Ketenegakerjaan, Puad, dalam sosilisasinya mengatakan
program perlindungan tenaga kerja merupakan hal yang tidak boleh terlewatkan bagi seluruh pekerja tanpa kecuali. Dari mulai pekerja penerima upah (karyawan) hingga pekerja serabutan (Pekerja mandiri/PBPU) agar memiliki perlindungan yang layak berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga pemerintah hadir dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan dengan program-program dan mamfaat sesuai dengan PP 14/1993 adalah :

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap. jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.

Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.

Perlu diketahui bahwa kedua institusi ini berbeda walaupun sama-sama BPJS, BPJS Ketenagakerjaan fokus terhadap pekerja di saat dia sedang bekerja manakala ia mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat dari pekerjaannya itu yang terjadi pada jam kerja mulai dari berangkat hingga pulang ke rumah.

Sedangkan BPJS Kesehatan meng- cover kejadian di luar jam kerja tadi, baik kecelakaan ataupun sakit biasa.
Pada kesempatan ini pihak BPJS Ketenakerjaan memberi bantuan berupa pengcoveran JKK & JK ( Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian ) sebanyak 100 orang gratis berlaku selama 3 bulan.

Dan setelah 3 apabila tidak di bayar maka tidak akan ada tunggakan dan jika ingin mengakifkan tinggal di bayar 16.800, saja, dan ini berlaku untuk peserta mandiri.

Selanjutnya di teruskan dengan sosilisasi terkait BPJS Kesehatan, yang di sampaikan oleh relawan jamkeswacth Batam.