Batam,KPonline – Pembahasan terkait rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2025 dalam rapat Dewan Pengupahan (13/1) menghasilkan sejumlah usulan yang beragam dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga serikat pekerja. Namun, unsur pengusaha menyatakan keberatan terhadap penetapan UMSK tersebut.
Rekomendasi Pemerintah
Pemerintah merekomendasikan besaran UMSK berdasarkan hasil pembahasan bersama, yakni:
- Industri Pembuatan Kapal, Perahu, dan Struktur Bangunan Terapung: 0,5 persen dari UMK 2025, menjadi Rp 5.014.548.
- Industri Kimia Dasar: 0,3 persen dari UMK 2025, menjadi Rp 5.004.568.
- Perbankan Umum: 0,2 persen dari UMK 2025, menjadi Rp 4.999.579.
- Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya: 0,2 persen dari UMK 2025, menjadi Rp 4.999.579.
Rekomendasi Akademisi
Rekomendasi dari unsur akademisi serupa dengan usulan pemerintah, kecuali pada sektor perbankan yang tidak tercantum.
Usulan Serikat Pekerja
Serikat pekerja mengajukan usulan kenaikan UMSK yang lebih tinggi untuk sektor-sektor tertentu:
- Industri Perkapalan dan Penunjang, Logam Dasar Besi dan Baja: 2 persen dari UMK 2025, menjadi Rp 5.089.392.
- Industri Kimia Dasar, Semi Konduktor, dan Elektronik: 1,5 persen dari UMK 2025, menjadi Rp 5.064.444.
- Industri Pakaian Jadi, Hotel Bintang, dan Real Estate: 1 persen dari UMK 2025, menjadi Rp 5.039.496.
Keberatan Pengusaha
Sebaliknya, unsur pengusaha menolak penetapan UMSK Batam 2025 dengan beberapa alasan:
- Tidak tercapainya kesepakatan dalam pembahasan Dewan Pengupahan.
- Pasal 7 Ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memberikan Gubernur kewenangan untuk tidak menetapkan UMSK.
- Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dianggap cukup tinggi, sehingga penambahan beban UMSK dinilai memberatkan.
- Belum adanya petunjuk teknis rinci dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait UMSK.
Pengusaha juga meminta pemerintah dan serikat pekerja menghormati keputusan Gubernur Kepri apabila tidak menetapkan UMSK Batam 2025 sesuai peraturan yang berlaku.
Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan rekomendasi untuk Wali Kota Batam, yang kemudian akan diteruskan kepada Gubernur Kepri untuk keputusan akhi