RDP Kasus PHK Suherman Satpam PT.CSR Segera Digelar

Labuhan Batu, KPonline – Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di Komisi B DPRD Labuhan batu tentang Kasus PHK Anggota SatPam PT Cisadane Sawit Raya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, segera dilaksanakan pada hari Senin (18/2) sebut Bernat Panjaitan,SH,MHum.

Bernat Panjaitan, SH,MHum Direktur LSM.TIPAN-RI PD.Labuhanbatu yang juga seorang Advokat, menerangkan

Bacaan Lainnya

“RDP pada hari Senin (18/7) adalah untuk yang kedua kalinya setelah yang pertama pada tanggal 26 November 2018 yang lalu digelar dan tidak menghasilkan keputusan karena pihak PT CSR mangkir, kita harapkan pada RDP ini PT CSR dapat kooperatif menghormati ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak mangkir lagi” urainya

Sementara itu Suherman saat dikonfirmasi menjelaskan:

” Saya bukan tidak mau di Putus Hubungan Kerja ( PHK) dari PT.CSR, PHK saya terima, yang Saya tuntut adalah Hak Normatif Saya sebagai pekerja, yang meliputi, sewa rumah, biaya transportasi,uang makan,dan uang pulsa untuk biaya komunikasi, karena selama Saya bekerja tidak pernah diberikan fasilitas perumahan seperti pekerja yang lainnya, jadinya Saya harus menempati rumah mertua yang berlokasi di Desa Sennah, yang mengakibatkan jarak tempuh dari rumah ketempat kerja sangat jauh lebih kurang berjarak 70 Km, pulang pergi (PP), yang mengharuskan Saya makan siang atau malam di warung nasi karena tidak bisa pulang,

Kemudian selama saya bekerja tidak pernah diberi alat komunikasi Walky Talky sehingga setiap berkomunikasi harus menggunakan Hand Phone dengan dan pulsanya beli sendiri karena biaya pulsa tidak ada diberi Perusahaan”ujar Suherman.

“Kalaupun nantinya permasalahan Saya ini harus sampai di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) akan Saya ikuti, dan Saya sangat percaya kepada LSM.TIPAN-RI sebagai Kuasa Hukum Pendaping Saya dalam permasalahan ini maksimal melakukan pembelaan :” Tambahnya.

Ditempat terpisah Anto Bangun, atau yang biasa disebut Nangin, Sekretaris LSM.TIPAN-RI, yang juga Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC FSPMI) Labuhan batu ketika diminta pendapatnya, mengatakan:

“Permasalahan ketenagakerjaan kuhususnya penegakan Supremasi Hukum ketenagakerjaan di negeri ini kurang mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah juga legislatif sehingga banyak Buruh yang terus menjadi korban dari ketidak tahuannya terhadap regulasi tentang ketenagakerjaan dalam melangsungkan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja, baik yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) parameternya adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Perjanjian Kerja (PK) yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yaitu Pekerja dan Pengusaha. Sehingga sangat tidak logis bila disatu Perusahaan terjadi tindakan dan/atau perlakuan diskriminatif, seperti yang dialami oleh Suherman, tidak diberi fasilitas perumahan dan biaya komunkasi, dan adalah sangat wajar kalau dirinya melakukan tuntutan kepada perusahaan agar segera membayarnya.

SatPam (Security, keamanan) ini adalah pekerja yang sangat istimewa, sebab yang melindunginya bukan saja regulasi tentang ketenagakerjaan akan tetapi ada regulasi yang diterbitkan oleh Kapolri berbentuk Peraturan Kapolri (PERKA) sebagai payung hukum lain yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan yang merekrut tenaga kerja SatPam, sehingga sangatlah tidak etis perusahaan yang ingin mendapatkan keuntungan melakukan pelanggaran hukum dan/atau melakukan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan, sebagai warga negara yang baik, pengusaha yang menjalankan usahanya di negeri ini wajib hukumnya untuk taat dan patuh pada semua ketentuan hukum yang berlaku di NKRI, kalau ada pengusaha yang tidak patuh, sama dengan pengusaha tersebut tidak mengakui kedaulatan NKRI yang merdeka dan menjunjung tinggi hukum dan HAM”kata Nangin.

Pos terkait