Ratusan Buruh FSPMI Jepara Demo Tolak Kenaikan BBM

Jepara, KPonline – Imbas dinaikkannya Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Presiden Joko Widodo bersama Menteri terkait pada Sabtu (3/9/2022), Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI hari ini menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM serentak di 34 Provinsi, Jepara (6/9/2022).

Tak hanya menolak kenaikan BBM, buruh juga menolak Omnibus Law – UU Cipta Kerja dan meminta UMK/UMSK Tahun 2023 naik 13 persen.

Hampir 5 ribu buruh dari Jabodetabek akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI untuk menggelar aksi unjuk rasa tersebut. Sedangkan untuk provinsi diluar Jabodetabek seperti Provinsi Jawa Tengah, aksi dipusatkan di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Menindaklanjuti hal tersebut, hari ini Yopy Priambudi Ketua KC FSPMI Jepara Raya bersama dengan 150 anggota federasi serikat pekerja yang tergabung bergerak menuju ke kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sesampainya di sana, mereka akan bergabung dengan masa aksi buruh FSPMI dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Menurutnya, kondisi dengan naiknya BBM disaat seperti ini justru semakin menyengsarakan buruh hingga rakyat kecil. Kenaikan BBM bersubsidi tersebut akan membuat daya beli masyarakat semakin turun, karena meningkatnya inflasi tidak diimbangi dengan naiknya upah.

“Naiknya BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar dalam situasi pemulihan perekonomian seperti ini akan membebani rakyat, karena lonjakan harga BBM akan diikuti juga lonjakan harga kebutuhan pokok dan transportasi, daya beli masyarakat, buruh bisa anjlok, kasihan masyarakat,” kata Yopy.

“Kenaikan BBM bersubsidi akan menaikan inflasi, naiknya inflasi ini jika tidak diimbangi kenaikan upah buruh, masyarakat akan tombok, kehilangan daya beli. Maka dari itu kita menggelar aksi, karena bagi kita diam itu sama dengan membiarkan,” imbuhnya.

Kepada redaksi dia juga menyampaikan, jika buruh bersikikuh menolak kenaikan BBM bersubsidi dan meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 di kisaran 13 persen untuk mendongkrak daya beli dan menciptakan asas keadilan. (Ded)