Ratinwil Jamkes Watch Jatim, Bahas Nasib Pekerja yang Belum Terdaftar di BPJS

Sidoarjo, KPonline – Jamkes Watch Jawa Timur yang merupakan salah satu alat perjuangan FSPMI – KSPI di bidang kesehatan, menggelar agenda rapat rutin di tingkat wilayah (ratinwil) minggu (06/05/2018) di kantor PC SPL FSPMI Kab. Sidoarjo, yang terletak di Jl. Singo Menggolo V Rt. 03 Rw. 01, Gedangan, Ganting – Sidoarjo.

Agenda rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaria Jamkes Watch Jawa Timur Nurrudin Hidayat tersebut dikemas dengan style yang santai dan non formal. Namun tetap serius dalam membahas isu yang dalam waktu dekat ini akan segera diangkat untuk berkoordinasi langsung dengan instansi terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur.

Pertemuan yang dihadiri oleh beberapa perwakilan pengurus Jamkes Watch Jawa Timur tersebut membahas beberapa poin yang dirasa saat ini menjadi sebuah isu yang sangat urgent, karena menyangkut hak dalam memperoleh jaminan kesehatan yang seharusnya di terima oleh pekerja/buruh, salah satunya antara lain:

1. Pekerja/Buruh yang tidak didaftarkan pemberi kerja kepada BPJS, Pekerja/Buruh tersebut dapat mendaftarkan dirinya sendiri atas tanggungan pemberi kerja (sesuai Putusan MK No. 70/2011 dan No. 82/2012)

2. Pekerja/Buruh yang dalam proses PHK, status kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus tetap aktif, dengan tetap menagihkan iuran pekerja/buruh tersebut ke pemberi kerja atau Badan Usaha. (Pasal 155 UU/2013 jo Putusan MK No. 37/2011)

3. Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 (enam) bulan tanpa membayar iuran. (Pasal 21 ayat (1) UU 40/2004 tentang SJSN jo Pasal 7 ayat (1) Perpres 12/2013 tentang JKN)

4. Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah 6 (enam) bulan dan tidak mampu atau belum mendapatkan pekerjaan, maka iuran JKN BPJS Kesehatan ditanggung oleh negara, dengan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran/PBI. (Pasal 21 ayat (2) UU 40/2004 tentang SJSN dan PP 76/2015 tentang PBI)

5. Segera bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit/BPRS di Jawa Timur.

Anam selaku koordinator Jamkes Watch wilayah Sidoarjo menambahkan, “Ada satu kasus dengan situasi yang dimana pihak pengusaha sektor UMKM yang sempat curhat ke saya, terkait ingin di daftarkannya pekerja mereka di sektor UMKM, namun terkendala regulasi BPJS yang dimana setiap pekerja yang ingin di daftarkan sebagai peserta BPJS, maka pekerja tersebut wajib digaji dengan UMK saat ini, namun setelah adanya diskusi ini, dan mendapat solusi dari Bung Nurrudin maka dengan ini Jamkes Watch juga turut peduli dengan batas kemampuan pihak pengusaha seperti mereka dan tidak terlalu terpaku oleh regulasi yang ada.”

“Jamkes Watch saya rasa sudah harus mulai gerak cepat dalam menangani permasalahan ini, karena jika Konsep dan Lobby sudah kita lakukan, namun masih tetap tidak ada jawaban kongkrit dari mereka (instansi terkait), maka segera kita agendakan Aksi ke kantor mereka, agar mereka tahu bahwa kita tidak main-main terhadap permasalahan yang menyangkut hak pekerja/buruh ini,” kata Nurrudin.

(Bobby – Surabaya)