Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Rekomendasikan UMP Jawa Tengah Naik Sebesar 8,01%

Semarang, KPonline – Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah MinimumTahun 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Pleno yang digelar pada hari Selasa (22/11/2022) bertempat di Ruang Rapat Pulang Pisau, Gedung B Lantai 4 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi JawaTengah, Jalan Pahlawan No. 16 Semarang.

Rapat pleno tersebut bertujuan untuk memberikan saran dan pertimbangan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 kepada Gubernur Ganjar Pranowo yang dalam penetapan Upah Minimum Provinsi akan ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 28 November 2022 sesuai isi dari Permenaker tersebut.

Adapun rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 yang dibahas pada rapat pleno tersebut adalah sebesar Rp.1.958.169,69 (satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan
sen) atau naik sebesar 8,01% dari UMP Jawa Tengah Tahun 2022.

Nilai tersebut diperoleh berdasarkan formula yang ada pada Permenaker no 18 tahun 2022, walaupun ada pertentangan dari salah satu anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo yang tetap menginginkan menggunakan aturan yang ada pada PP 36.

Sementara itu Pratomo Hadinata selaku anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur serikat pekerja buka suara terkait dengan penggunaan formula yang ada pada Permenaker no 18 tahun 2022.

“Dengan berat hati kami menerima angka tersebut, akan tetapi kami menerima hal tersebut dengan pertimbangan dari hasil pertemuan sebelumnya dengan pak gubernur, yang menyampaikan pada kami bahwasannya beliau tidak bisa melawan aturan yang ada”, ujarnya

“Dan kami mengapresiasi niatan baik dari pemerintah Jawa Tengah yang memberikan angka maximal dari rumusan tersebut. Sekali lagi walau berat hati angka tersebut kami terima, karena sebenarnya keinginan kami kenaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi”, lanjutnya pula.

“Namun ada beberapa catatan dari kami perihal permenaker 18 /2022, yaitu adanya angka batasan max kenaikan 10% hal ni akan membatasi kebutuhan layak pekerja dan nilai Alfa yang ruwet alangkah lebih baiknya dihilangkan saja”, pungkasnya.

Tak lupa pula dalam rapat pleno itu pula dirinya juga menyampaikan harus ada terobosan lain yang diambil oleh Gubernur nanti saat penetapan UMK di 35 kabupaten/kota, seperti adanya struktur skala upah sama dengan yang dilakukan pada tahun sebelumnya atau adanya upah untuk yang masa kerja di atas 1 tahun dan atau yang sudah berkeluarga dengan memberikan tambahan 5%.
(sup)