Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon, FSPMI Tidak Diundang

Cirebon, KPonline – Rabu, 6 November 2019. Dewan Pengupahan Kabuoaten Cirebon menggelar rapat pleno mereka terkait pengupahan untuk tahun 2020. Dengan pengamanan Polres Kabupaten Cirebon, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Disnakertrans beserta jajarannya dan perwakilan dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB).

Dalam rapat Depekab tersebut, pihak Disnakertrans tidak mengundang serikat pekerja dari FSPMI. Namun hanya mengundang perwakilan dari serikat pekerja SPN dan Singa Perbangsa.

Bacaan Lainnya

Atas hal tersebut, FSPMI Cirebon Raya menanyakan; “kenapa kami tidak mendapatkan undangan? sedangkan dari kami sendiri ada 2 orang wakil kami di Depekab, yaitu Ferry Heryanto dan Imron, ada apa?” tegas iwan.

Menurut informasi dari salah satu serikat pekerja yaitu SPN, bahwa SPN dalam rapat tersebut meminta kenaikkan 25%, namun tidak ada yang menyetujui.

Moch. Machbub selaku sekretaris FSPMI Cirebon Raya menyampaikan; “Kami sudah berkoordinasi dengan DPP dan DPW FSPMI. Sikap yang diambil FSPMI Cirebon akan melakukan aksi bersama se-Jabar di kantor Disnakertrans dan kantor Bupati Kabupaten Cirebon pada tanggal 13 November 2019. Karena kami tetap menolak kenaikkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) yang hanya naik 8,51%,” ujarnya.

FSPMI Cirebon Raya, merasa tidak menerima undangan dari Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Menurut pihak dinas sendiri, Dadan Subandi karena alasan verifikasi perubahan SK. Mungkin karena alasan tersebut, FSPMI tidak bisa mengikuti agenda Depekab hari ini. Padahal seharusnya bila mengacu pada Kepres No. 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan, FSPMI bisa menempatkan perwakilan mereka di Depekab.

“Sekarang coba kita pikirkan. Sudah iuran bpjs naik, sedangkan UMK Cirebon sudah ditetapkan begitu saja sebesar Rp2.196.400,00 – kami pun disini seperti jailangkung, tamu yang tak diundang,” pungkas ferry selaku perwakilan FSPMI Cirebon Raya di Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon Raya.

“Kini kenaikan upah pekerja dalam rapat pleno Depekab sudah ditetapkan bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon untuk tahun 2020 adalah Rp2.196.400,00 – naik 8,51%. Dan kami akan terus berjuang untuk menolak kenaikan upah tersebut,” tambah ferry.

(Intan)

Pos terkait