Rapat Lanjutan Depekab Subang Tanpa Kesepakatan

Subang, KPonline – Pada Rabu,18 November 2020, Dewan Pengupahan Kabupaten Subang kembali menggelar rapat tentang kenaikan upah minimum 2021 di Kantor Disnakertrans Subang. Pun meski sudah menunjukkan pukul 09:00 WIB, ada beberapa peserta yang belum hadir. Sehingga jadwal rapat tidak sesuai dengan yang sudah diagendakan. Dan akhirnya, rapat baru dimulai pada pukul 10:30 WIB.

Dalam proses rapat yang digelar hari ini, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Subang menyatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi corona virus (Covid-19), dan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 561/4795/Hukham Tanggal 26 Oktober 2020 tentang penyampaian Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yaitu tidak ada kenaikan upah atau sama dengan UMK Subang tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 2.965.468,- (Dua juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan).

Bacaan Lainnya

Hal ini membuat perwakilan Depekab Subang dari unsur buruh/pekerja kecewa. Karena unsur buruh/pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8,51%. Pada saat mengajukan untuk melakukan Voting, unsur dari pengusaha/Apindo, tetap menolak. Bahkan dari unsur pemerintah dalam rapat kali ini, tidak memberikan nominal angka persentase untuk diusulkan.

Saat dihubungi Media Perdjoeangan, Yudi Guntara selaku perwakilan FSPMI, yang juga merupakan Depekab Subang dari unsur buruh/pekerja memaparkan, “Rapat hari ini sulit sekali. Perwakilan dari unsur pengusaha/Apindo tidak mau ada kenaikan upah minimum. Karena berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Dan SK Gubernur Jawa Barat. Kami sudah upayakan melakukan voting untuk angka, namun dari Apindo tetap menolak. Tapi voting untuk sepakat naik atau tidak Apindo mau menyepakati. Apa ini tidak kurang ajar. Bahkan perwakilan Depekab dari Unsur pemerintah tidak sama sekali mengeluarkan angka untuk diusulkan,” pungkasnya.

“Walaupun belum ada kesepakatan, kami anggap rapat Depekab hari ini sudah selesai. Dan kami tuangkan usulan kenaikan upah minimum tahun 2021 dari unsur buruh/pekerja dan unsur pengusaha/Apindo dalam berita acara, dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati subang sebagai bahan pertimbangan untuk diputuskan nominalnya. Dan juga sebagai rekomendasi untuk diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat. Kami ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah mengawal rapat Depekab dari kemarin hingga hari ini. Jangan pernah lelah karena perjuangan masih panjang,” imbuhnya. (Daeng Ismar/Editor : RDW/Foto : Nunu Nuryadi)

Pos terkait