Rapat Koordinasi Upah 2020 Depekab dan DPC SP/SB Se-Kabupaten Bogor

Bogor, KPonline – Perjuangan upah kaum buruh Bogor untuk pengupahan 2020, bisa dikatakan tidak lebih mulus jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena berkurangnya jumlah perusahaan-perusahaan yang masuk KBLI 2020, atau masuk perusahaan yang masuk kategori Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) baik sektor 1, sektor 2 ataupun sektor 3.

Berdasarkan rilis yang telah dikeluarkan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi bagian dari program penelitian dan kajian UMK/UMSK Kabupaten Bogor, bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak di Kabupaten Bogor ada 2 skenario. Skenario pertama yaitu 77% kebutuhan ayam + 23% kebutuhan daging sapi + rata-rata biaya transportasi angkot dan ojeg + biaya rekreasi yang pada akhirnya menghasilkan angka Rp. 2.531.664,-.

Skenario yang kedua yaitu 92% kebutuhan ayam + 8% kebutuhan daging + rata-rata biaya transportasi angkot dan ojeg + biaya rekreasi yang menghasilkan angka Rp. 3.012.420;. Berdasarkan 2 skenario Kebutuhan Hidup Layak yang telah dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor, maka perkiraan nilai Upah Minimum Kabupaten Bogor 2020 sesuai dengan formula PP 78/2015 adalah : UMK Kabupaten Bogor 2019 + 8,51% = Rp. 4.083.670 dengan nilai KHL sebesar Rp.2.531.664 s/d Rp. 3.012.420.

Supriyanto salah seorang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, sangat menyayangkan rilis yang telah dikeluarkan oleh Institut Pertanian Bogor tersebut. “Terlepas dari benar atau tidaknya hasil kajian tersebut, unsur buruh tidak dilibatkan sama sekali dalam proses kajian UMK/UMSK Kabupaten Bogor 2020 tersebut” ungkap Supriyanto didepan peserta Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dengan para pimpinan DPC-DPC serikat pekerja dan serikat buruh se-Kabupaten Bogor.

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Aula Kantor .Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Rabu 24 Oktober 2019 tersebut, dalam rangka menyikapi hasil kajian UMK/UMSK Kabupaten Bogor 2020. “Perlu penyatuan pemikiran dan sikap dari seluruh DPC-DPC serikat pekerja dan serikat buruh yang ada diseluruh Kabupaten Bogor” ujar Komarudin Martha Ketua PC SPL-FSPMI Bogor, yang juga salah seorang perwakilan FSPMI Bogor pada saat Rapat Koordinasi tersebut.

Rapat yang berakhir sekitar pukul 18:00 WIB tersebut telah menghasilkan beberapa point kesepakatan bersama. Antara lain : 

1. Para perwakilan pimpinan DPC serikat pekerja dan serikat buruh, akan meminta bertemu, berdialog dan berdiskusi dengan Kadisnaker Kabupaten Bogor pada Senin, 29 Oktober 2019, dalam rangka membicarakan lebih lanjut mengenai hasil kajian UMK/UMSK Kabupaten Bogor 2020 dan nilai UMK/UMSK Kabupaten Bogor.

2. Para pimpinan DPC serikat buruh dan serikat pekerja se-Kabupaten Bogor, akan meminta keterbukaan data-data pihak pemerintah, pihak Institut Pertanian Bogor dan pihak BPS Kabupaten Bogor, dan pihak-pihak yang lainnya, dalam penyusunan KBLI 2020.

3. Rencana Bedah KBLI 2020 pada Sabtu 27 Oktober 2019 yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Citeureup atau di Kantor DPC FSP-KEP Kabupaten Bogor. (RDW)