Sidang Depeprov DKI, Serikat Pekerja Usulkan UMP 2020 di Angka 4,6 Juta

Jakarta, KPonline -Bagi buruh dan serikat pekerja di propinsi Jakarta perjuangan UMP DKI tahun 2020 sudah dimulai pada hari ini, rabu (23/10) pada sidang perdana Dewan Pengupahan DKI di Balaikota Jakarta. Dewan Pengupahan DKI mengusulkan dua angka upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Rp 4.276.349,906 dari unsur pengusaha dan pemerintah, sedangkan angka Rp 4.619.878,99 per bulan diusulkan oleh unsur serikat pekerja.

Unsur pengusaha mengusulkan UMP DKI hnya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3,9 juta.

Sedangkan unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Jadi KHL-nya Rp 3,96 juta, kemudian usulan pengusaha itu ikut pada PP, Rp 4,276 juta, lalu usulan dari serikat pekerja Rp 4,6 juta.

Rencananya gubernur DKI Anies Baswedan akan menetapkan UMP 2020 dalam waktu dekat. Oleh karenanya unsur serikat pekerja akan terus berjuang melakukan pengawalan atas usulan atau rekomendasi yang telah disampaikan disetujui dan ditandatangani oleh gubernur. Dalam pengawalan sidang kali ini tampak puluhan buruh dari perwakilan beberapa federasi serikat pekerja hadir memberikan dukungan. Mereka datang ke balaikota dengan atribut kebanggaan masing masing seperti dari FSPMI dan Garda Metal DKI. Hal yang sama juga terjadi dari serikat pekerja lainnya yang datang hari ini.

Perjuangan belum selesai karena baru rekomendasi, Depeprov telah menuangkan angka rekomendasi di atas PP 78, tinggal seluruh buruh, berjuang bersama-sama agar hasilnya sesuai dengan harapan dan yang terbaik bagi buruh Jakarta. (Jim).