Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Perjuangan Upah Kabupaten Bogor

Bogor, KPonline, -Seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh, telah sepakat untuk bertemu dan membicarakan permasalahan UMSK 2019 Kabupaten Bogor, yang hingga kini belum juga ada titik temu. Pertemuan tersebut dilangsungkan di Kantor Sekretariat DPC SPN Kabupaten Bogor. Pada Kamis, 7 Maret 2019, sekitar pukul 14:00 WIB pertemuan tersebut baru dimulai.

Hadir Novianto, selaku anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh, yang juga merupakan wakil FSPMI Bogor di Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor. Pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh. Dan tentunya, seluruh perwakilan DPC-DPC serikat buruh/serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bogor. Pertemuan ini membahas tentang bagaimana sikap DPC-DPC serikat buruh/serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bogor, dalam menyikapi pembahasan UMSK 2019 Kabupaten Bogor yang tak kunjung berkesudahan dan belum ada titik temu.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa hal yang telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Perjuangan Upah tersebut. Diantaranya adalah :
1. Pada Jumat 8 Maret 2019, pada pukul 09:00 WIB, Ketua-Ketua DPC serikat buruh/serikat pekerja se-Kabupaten Bogor akan bertemu dengan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk meminta agar segera menerbitkan buku Kajian Sektor Unggulan 2019

2. Melakukan Aksi Mogok Daerah jika pada Rapat Pleno Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor pada Jumat 8 Maret 2019 pada pukul 13:00 WIB yang akan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Graha 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor terjadi deadlock.

3. Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh meminta kepada seluruh Ketua-Ketua DPC serikat buruh/serikat pekerja untuk memberikan surat kuasa atau mandat sebagai legalitas perundingan upah.

Jika anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh, tidak menerima atau tidak bertemu dengan Ketua-Ketua DPC serikat buruh/serikat pekerja Kabupaten Bogor, maka anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor tidak akan mengikuti perundingan upah yang akan dilaksanakan di Gedung Serba Guna Graha 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor pada Jumat 8 Maret 2019.

4. Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor telah bersepakat, untuk kenaikan UMSK 2019 Kabupaten Bogor pada angka prosentase 8,03%.

5. Mengagendakan agar anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dan para pimpinan serikat buruh/serikat pekerja se-Kabupaten Bogor untuk bertemu dengan Bupati Bogor terkait Aksi Mogok Daerah.

6. Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh pun telah bersepakat, menolak Upah Minimum Padat Karya (UMPK) karena tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. (RDW)

Pos terkait