Rapat Konsolidasi PUK SPPK FSPMI Sekaligus Launching Posko Orange Partai Buruh Exco Kab. Ketapangt

Ketapang, KPonline – Meskipun berada di seputaran hutan dan perkebunan kelapa sawit yang jauh dari kata keramaian Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkerbunan dan Kehutanan, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) rela hadiri Rapat Kosolidasi Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Ketapang (KC FSPMI Ketapang) yang diadakan di Kantor KC FSPMI di Pondok 1 Kenanga Estate Rabu, malam Pukul 19:00 Wib. Sampai dengan selesai Desa Randai Kec. Marau Kab Ketapang Kal-Bar.

Dalam rapat konsil tersebut disampaikan kepada PUK SPPK FSMPI tentang hasil dari Rapat Pimpinan (RAPIM) FSPMI yang di selenggarakan di Jakarta kemaren yang bertemakan Buruh Berkuasa, Rakyat Sejahtera.

Bacaan Lainnya

Selain menyampaikan dari hasil RAPIM, KC FSMPI juga membahas tentang persiapan anggota untuk menyambut kunjungan Ketua Umum SPPK FSPMI dari Pimpinan Pusat beserta kawan – kawan lainya.

Dan tak lupa juga Syahbandi Selaku Ketua KC FSMPI Ketapang dan sekaligus menjabat sebagai ketua Exco Partai Buruh Ketapang membuka Posko Orange Partai Buruh yang siap membantu melayani dan mengadvokasi semua yang membutuhkan khususnya kaum buruh dan masyarakat marjinal secara gratis dan posko orange ini ke depan akan ada di Kabupaten / kota di Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pengabdian partai buruh terhadap kaum buruh dan masyarakat luas”. tutupnya.

Adapun 12 hal pelayanan di Posko Orange Partai Buruh tersebut ialah :
1. Di PHK Sepihak
2. Uang Pesangon Tidak Dibayar atau Tidak Sesuai
3. Outsourcing dan Buruh Kontrak yang Mengalami Pelanggaran Hukum
4. Gaji/THR Tidak Dibayar/Dipotong
5. Kriminalisasi Terhadap Buruh, Petani, Nelayan dan Aktivis
6. Mengalami Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Pelecehan Seksual
7. Tidak Mendapatkan Cuti
8. Ditolak Rumah Sakit dan Terkendala dengan BPJS
9. Pelayanan Publik yang Buruk dan Tidak Profesional
10. Pegawai Rumah Tangga (PRT) Mengalami Kekerasan
11. Memerlukan Bantuan atau Pendampingan Hukum dan
13. Tanah Dirampas atau Digusur

Pos terkait