Rapat Depekab Purwakarta Terkait UMK 2021, Apa Saja Yang Dibahas? Dan Ini Hasilnya

Purwakarta, KPonline – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta telah melakukan pembahasan rencana penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2021. Agenda tersebut dilakukan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Selasa (10/11).

Beberapa pokok bahasan dibahas dalam rapat yang dihadiri 24 (Dua puluh empat) orang dari 27 (Dua puluh tujuh) orang anggota Depekab Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Diantaranya, membahas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Selain itu, rapat juga membahas Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 26 Oktober 2020, yang pada intinya dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan yang kemudian diplenokan dalam rapat, maka Depekab Purwakarta menyimpulkan poin-poin kesepakatan sebagai berikut:

1. Menyampaikan semua pendapat dari masing-masing unsur, baik unsur Pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja adalah sebagai berikut;

A. Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Pakar Akademisi.

a). Penyesuaian UMK Purwakarta tahun 2021 tidak mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020, namun mengacu pada ketentuan pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

b). Menggunakan data BPS Nasional sebagai berikut;
– Inflasi Nasional sebesar 1,42% (Satu koma empat dua persen).
– Pertumbuhan Ekonomi Nasional merupakan nilai rata-rata PE dari (Tw3+Tw4 2019+Tw1+Tw2 2020) atau {(5,02+4,97+2,97+(-5,32))/4} sebesar 1,91% (Satu koma sembilan satu persen).

c). Penyesuaian UMK Purwakarta Tahun 2021 naik sebesar angka inflasi nasional sebesar 1,42 (Satu koma empat puluh dua) dan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 1,91% (Satu koma sembilan satu persen) dari UMK Purwakarta Tahun 2020 adalah:
UMK 2021 = Rp4.039.067,66 + (Rp4.039.067,66 × (1,42% + 1,91%)).
=Rp4.039.067,66+134.500,95
=Rp4.173.568,61 (Empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh delapan koma enam puluh satu rupiah).

B. Apindo.

Penyesuaian UMK Purwakarta Tahun 2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Namun, mengacu kepada ketentuan pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga:
UMK 2021 = UMK 2020
= Rp4.039.067,66 (Empat Juta tiga puluh sembilan ribu enam puluh tujuh koma enam puluh enam rupiah)

C. Serikat Pekerja.

a). Penyesuaian UMK Purwakarta Tahun 2021 tidak mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Namun mengacu pada ketentuan pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

b). Menggunakan data BPS Nasional sebagai berikut;
– Inflasi Nasional sebesar 1,45% (Satu koma empat puluh lima persen)
– Pertumbuhan Ekonomi Nasional merupakan nilai PE dari (Tw3+Tw4 2019+Tw1+Tw2 2020) atau (5,01+4,97+2,97+(-5,33)) sebesar 7,62% (Tujuh koma enam puluh dua persen).

c). Penyesuaian UMK Purwakarta Tahun 2021 naik sebesar angka inflasi nasional sebesar 1,45% (Satu koma empat puluh lima persen) dan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 7,62% (Tujuh koma enam puluh dua persen) dari UMK Purwakarta Tahun 2020 adalah;
UMK 2021 = Rp4.039.067,66 + (Rp4.039.067,66 × (1,45% + 7,62%)).
=Rp4.039.067,66+Rp366.343,44.
=Rp4.405.411,10 (Empat juta empat ratus lima ribu empat ratus sebelas koma sepuluh rupiah).

2. Depekab Purwakarta memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Bupati Purwakarta untuk membuat rekomendasi UMK Purwakarta Tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Barat.

3. Bilamana rekomendasi Bupati sebagaimana poin 2 dikembalikan oleh Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat karena tidak sesuai dengan surat edaran menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia, maka Depekab Purwakarta menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Purwakarta untuk penyesuaiannya.

Kasma selaku anggota Depekab Purwakarta perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan kepada Media Perdjoeangan bahwa hari ini keputusan Depekab sudah final. Tinggal menunggu hasil dari Bupati.

Pos terkait