Rangkaian Perjuangan UMK/UMSK Kab Sidoarjo 2019

Sidoarjo, KPonline – Sejarah besar perjuangan buruh kembali ditorehkan kaum buruh Sidoarjo yang tergabung dalam aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS),Kamis 15 November 2018 di Gedung Negara Grahadi disampaikan bahwa perjuangan Upah Sidoarjo bisa berhasil seperti yang diharapkan sejak awal, terutama Upah Sektoral yang sudah dijalankan sejak 2014 lalu.

Perjuangan ini bukan perjuangan satu organisasi saja namun ini adalah perjuangan banyak organ dari para pimpinan yang aktif berkonsep dan melakukan lobby hingga militansi anggota serta Garda organisasinya.Semua bersatu tanpa sekat untuk kesejahteraan bersama.

Berawal dari aksi mayday 1 Mei 2018. Dari aksi tersebut Pakdhe Karwo berjanji akan melakukan perbaikan pengupahan di Jatim. Termasuk salah satunya meminimalisir disparitas upah.

Dari sini PPBS menindaklakujuti dengan mengkonsolidasikan perjuangan upah Sidoarjo. Karena sulit bila perjuangan upah hanya dilakukan individual organ serikat masing – masing. Kekuatan aliansi adalah solusi yang tepat untuk berjuang.

Langkah aksi awal setelah konsep terbentuk adalah aksi PPBS tanggal 22 Oktober 2018 di Disnakerprov Jatim. Mengupayakan lobi – lobi ke pemerintah agar pemerintah tidak terpaku pada kebijakan pusat dalam menetapkan upah.

Artinya pemerintah bisa menetapkan upah diluar ketentuan PP78 serta menuntut agar Gubernur segera membuat Surat Edaran tentang UMK/UMSK harus diusulkan Bupati/Walikota secara bersamaan mengingat di Jawa Timur memiliki Perda no 8/2016 yang bisa menjadi dasar Depekab untuk mengusulkan Upah Sektoral meski tanpa ada asosiasi sektor.

Selanjutnya aksi demi aksi pun di lakukan, diantaranya sebagai berikut :

1. Tanggal 6 November 2018 Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Sidoarjo rapat perdana. Dewan pengupahan dari unsur pekerja ada : Sukardji, Siung Simaulan,  M Yasin,  M Sholeh dan Mariana. Dikawal oleh masa PPBS garda terdepan PPBS (Brigade SPSI,  Garda Metal,  Serdadu F SBI,Laskar SPN dan Satgasus RTMM) di saat itu pula seluruh perangkat SP/SB PPBS hadir. Seperti Edi Kuncoro, Heri Novianto dan lainya. Selesai pukul 13.00 belum menghasilkan rekomendasi karena muncul dua nominal UMK ,Dari unsur pekerja angka umk Rp 4,158jt sedang dari unsur pengusaha adalah naik berdasar PP78 yaitu naik 8,03%.

2. Dilanjutkan tanggal 7 november 2018 Depekab rapat lagi. Menghasilkan satu usulan sebesar Rp 4,158 juta lantaran unsur pengusaha tidak hadir dan sesuai dengan kesepakatan bila ada pihak yang tidak hadir dianggap menyepakati.

Hasil inilah yang disampaikan kepada Bupati ,bersamaan dengan usulan UMK juga disampaikan usulan UMSK sektor 1: 12% sektor 2: 11% dan sektor 3: 9%.

Usulan tersebut sudah berada di meja Sekda ,tinggal menunggu ditanda tangani Bupati.

3. Tanggal 9 November 2018 Bupati berencana menandatangani rekomendasi UMK dan UMSK. Namun hanya dijanjikan karena Bupati masih berhalangan,massa Garda Terdepan PPBS Terus melakukan pengawalan di pendopo Kabupaten.

4.Tanggal 10 November 2018,Usulan belum ditandatangani Bupati,namun Garda Terdepan masih militan melakukan pengawalan hingga malam hari.

5. Tanggal 12 November 2018,seharusnya rekomendasi upah Sidoarjo sudah masuk ke Depeprov maksimal pukul 19.00 wib untuk di bahas. Namun hingga pukul 16.00 Bupati belum menandatangani rekomendasi upah Sidoarjo.

Sehingga terjadi PPBS bereaksi dengan aksi dadakan untuk menduduki Pendopo Kabupaten. Akhirnya pukul 23.30 bupati baru mau menandatangani. Setelah dijelaskan oleh perangkat SP/SB Sidoarjo yang di bantu oleh Kapolresta Sidoarjo.

6. Tanggal 13 November 2018 pagi buta rekomendasi upah Sidoarjo dikirim ke DEPEPROF yang sedang rapat di Hotel Artotel Surabaya. Dari situ jalan memuluskan upah Sidoarjo masih belum ada titik terang. DEPEPROF tidak satu suara mengusulkan UMK dan UMSK secara bersamaan. Malah dikabarkan bahwa rapat DEPEPROF dinyatakan deadlock. Melihat situasi seperti ini PPBS (aliansi pekerja buruh Sidoarjo) melakukan penekanan akan melakukan aksi unras beruntun.

7. Tanggal 14 November 2018 PPBS melakukan aksi unras. Menyuarakan agar UMK dan UMSK ditetapkan bersama oleh gubernur. Aksi dimulai dari pagi hingga petang. Karena belum ada berita baik maka PPBS sepakat aksi dilanjutkan hari berikutnya dengan massa aksi yang jumlahnya lebih besar.aksi ini diterima oleh Kadisnakerprov Jatim Himawan Estu Bagyo yang menyatakan bahwa tugas Disnaker sudah selesai tinggal menunggu Keputusan dari Gubernur.

8. Tanggal 15 November 2018 PPBS melakukan aksi lagi. Dengan mengerahkan massa aksi yang lebih banyak. Dan seperti yang dijanjikan bahwa jumlah massa aksi pada tanggal 15 November ini jumlahnya cukup banyak. Melihat semua ini Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya berusaha menbantu melobi Gubernur agar permasalahan upah segera selesai.

Dari pagi para perangkat sp sb Jatim bersama kepolisian melakukan lobi upah ini. Hingga pukul 13.40 UMK dan UMSK diumumkan pergubnya di depan Gedung Negara Grahadi. Bahwa UMK jatim naik antara 8,03% hingga 24,57%. Sedangkan UMSK pergubnya disahkan untuk dua daerah yang telah mengirimkan rekomendasi. Yaitu Surabaya dan Sidoarjo.  Untuk Sidoarjo 9% | 8% | 6%. sedangkan Surabaya 9% | 7% | 5%. Hingga pukul 17.30 para perangkat sp sb kita masih bertahan di kantor gubernur menunggu diselesaikanya proses pengetikan pergub secara lengkap.

9.16 November 2018 ,Gubernur mengumumkan Pergub No 665/2018 tentang UMK dan Pergub 666/2018 tentang UMSK.

Besaran UMK Sidoarjo adalah Rp 3,865 juta sedangkan UMSK sebesar Rp 4,212 juta (sektor 1),Rp 4,173 juta (sektor 2) dan Rp 4,096 juta (sektor 3).

Dari semua proses diatas para perangkat SP/SB dan Garda Depan PPBS selalu bahu membahu mengawalnya bersama seluruh anggotanya .

(Suhadi /Sidoarjo).