Rangkaian Aksi Bergelombang, Partai Buruh Bersama Elemen Serikat Buruh di Jawa Tengah Menuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Semarang, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai macam elemen organisasi serikat pekerja bersama Partai Buruh pada hari Jum’at (9/6/2023) melakukan unjuk rasa ke depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jl Pahlawan, Semarang.

Aksi tersebut merupakan rangkaian aksi Nasional yang dimulai dari hari Senin (5/6/2023), bertepatan dengan sidang kedua uji formil omnibus law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, kemudian berlanjut ke kota Serang, Banten pada hari Selasa (7/6/2023), dan di Bandung pada hari Rabu (8/6/2023).

Senada dengan aksi-aksi sebelumnya, aksi pada kali ini juga mengusung isu perburuhan dan tentu saja isu politik karena aksi ini merupakan inisiasi dari Partai Buruh dengan didukung oleh berbagai macam elemen serikat buruh yang ada di Jawa Tengah.

Dalam aksi unjukrasa tersebut nampak hadir Ketua Mahkamah Partai Riden Hatam Azis, Ketua Bapilu Partai Buruh Ilhamsyah dan tentu saja Aulia Hakim selaku Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jawa Tengah.

Dalam konferensi persnya, Riden Hatam Azis  menyampaikan isu-isu perburuhan yang diusung pada aksi unjuk rasa kali ini.

“Adapun tuntutan kami meminta kepada Gubernur Jawa Tengah dan juga Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk membuat surat dukungan atau rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi, kepada Presiden RI, dan kepada Ketua DPR RI bahwa masyarakat Jawa Tengah, khususnya buruh Jawa Tengah meminta dukungan untuk mencabut UU Cipta Kerja,” ucapnya.

“Kemudian yang kedua adalah kami juga menolak adanya RUU Kesehatan yang isinya lagi-lagi akan mendowngrade hak rakyat kecil. Ketiga, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.Dan yang keempat, cabut Permenaker No 5 Tahun 2023,” lanjutnya pula.

Selain isu perburuhan, Partai Buruh juga menyuarakan dua isu politik, yaitu revisi parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI, dan cabut presidential threshold 20 Persen. (sup)