PUK SSI MASIH BERTAHAN MOGOK KERJA HINGGA HARI INI

Karawang, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. Starch Solution International masih mengadakan Aksi Unjuk Rasa dan Aksi Mogok Kerja. Selasa, 10/12/19.

Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja ini di akibatkan karena banyak terjadi pelanggaran di perusahaan PT. SSI.

Bacaan Lainnya

Aksi Unjuk Rasa ini di adakan di lingkungan PT. SSI yang beralamat di Kawasan Industri Indotaisei Cikampek Kabupaten Karawang.

Masa Aksi Solidaritas berdatangan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari Kawasan Timur, Tengah dan Barat. Hal ini dilakukan untuk memberi dukungan kepada Kawan – kawan PUK SPAI FSPMI PT. SSI yang dari mulai hari jumat (06/12/19) melakukan Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja, Rencana nya apabila belum ada kesepakatan Aksi Unjuk Rasa ini akan berlangsung sampai hari rabu (11/12/19).

Ada beberapa Pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha yang sebenarnya peraturan tersebut sudah diatur oleh Undang – undang yang berlaku di negara Indonesia.

Pelanggaran tersebut di antaranya sebagai berikut :

1. Pengusaha membayar Upah Karyawan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang menggunakan Standard UMK Kabupaten Karawang yang seharusnya di bayar dengan Standard UMSK.

2. Struktur Skala Upah yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan.

3. Intensif kehadiran yang ditiadakan dengan alasan efisiensi perusahaan.

4. Hiburan pekerja dan keluarga atau Family Gathering tidak diadakan dari tahun 2014.

5. Cuti ganti yang dipaksakan membuat Karyawan merasa dirampas haknya.

6. Mutasi yang tidak sesuai prosedur dan keahlian dapat merusak kualitas produk tetap masih dilakukan oleh pengusaha.

7. Medikal Checkup aturanya setiap 1 tahun guna memantau Kesehatan pekerja sudah 2 tahun tidak di laksanakan.

8. Kelebihan Jam Kerja (OT) driver tidak dibayarkan.

9. Bonus Akhir tahun tidak ada.

10. Sio Forklift dan ID Card Security tidak jelas
Hal itu semua sangat miris.

Tri Harmoko selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. SSI sudah mencoba melakukan bipartit tetapi tidak ada titik temu Dan beliau sudah mencoba jalur internal organisasi dan disampaikan ke pihak HRD akan tetapi tidak ada tanggapan dan diajak berunding pun tidak mau.

Akhirnya Tri harmoko memutuskan Aksi Solidaritas dan Mogok Kerja bila tidak ada tanggapan akan lari ke ranah PHI.

Pencatatan dinas Pengawasan sudah keluar Nota Pemeriksaan pada tanggal 22 November 2019.

Tri Harmoko pun mengingatkan kepada Kawan – kawan seluruh PUK SPAI FSPMI Karawang bahwa hal ini bisa terjadi di PUK SPAI FSPMI kawan kawan lainnya ketika upah tidak dibayarkan sesuai UMSK, langka apa yang mau ditempuh. Dan beliau mengajak berjuang bersama di PUK SPAI FSPMI PT. SSI

Pos terkait