PUK SPLP FSPMI PT IWIP Dampingi Penyelesaian Kasus Pesangon & Rekapan Lembur

PUK SPLP FSPMI PT IWIP Dampingi Penyelesaian Kasus Pesangon & Rekapan Lembur

Halmahera Tengah, KPonline – Tim Advokasi PUK SPLP FSPMI PT IWIP kembali turun langsung mendampingi pekerja yang mengalami masalah ketenagakerjaan. Proses inisiasi elaborasi bersama IR Pusat Bung Taib telah dilaksanakan Selasa (23/06/2026) untuk menangani 2 kasus krusial.

Pengurus serikat pekerja, Firman A memfasilitasi pertemuan antara pekerja terdampak dengan pihak Industrial Relations (IR) Pusat Bung Taib.

Dua kasus yang didampingi:

1. Hak Pesangon atas nama Saudara Ali Gustian, Pekerja yang di-PHK menuntut kejelasan perhitungan pesangon sesuai aturan.
2. Saudara Heriyanto, Mengambil cuti roster, namun pada rekap absensi lembur justru dicatat “mangkir”.

Setelah mendengar pengupayaan dan penjelasan dari pengurus serikat, IR Pusat Bung Taib langsung merespons cepat. Pengurus serikat memastikan setiap resolusi dan prosedur yang diambil tidak mencederai regulasi maupun hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Hasil sementara pendampingan adalah Pertama, kasus absensi Saudara Heriyanto, yang bersangkutan didampingi langsung oleh Bung Taib menghadap ke bagian Payroll untuk merevisi data absensi. Tujuannya agar catatan “mangkir” dihapus dan diganti sesuai realisasi cuti roster yang diambil.

Kedua, kasus pesangon Saudara Ali Gustian. Tim advokasi menegaskan hak pekerja yang di-PHK sesuai PP No. 35 Tahun 2021 turunan UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja:
– Pekerja berhak atas Uang Pesangon (UP)
– Pekerja berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH)
– Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) tidak diberikan, karena yang bersangkutan belum terhitung 3 tahun masa kerja sesuai Pasal 40 ayat 1 dan 2 PP 35/2021.

Firman A selaku pengurus PUK SPLP FSPMI PT IWIP menegaskan komitmen serikat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Pengurus serikat memastikan resolusi dan prosedur sesuai ketetapan, dan tidak mencederai regulasi maupun hukum yang berlaku. Kami terus mengawal ketat agar kasus tersebut berjalan adil dan sesuai prosedural,” tegas Firman A.

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam proses penanganan IR Pusat. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada pengurus serikat dan anggota. (Yanto)