Halmahera Tengah, KPonline – Proses inisiasi elaborasi telah dilaksanakan dengan pihak IR (Pusat) Bung Tito terkait kasus krusial yang menimpa anggota PUK SPLP FSPMI PT IWIP pada 5 Juli 2026.
Kasus bermula saat SKD anggota SPLP FSPMI PT IWIP atas nama Sarjo ditolak oleh pihak Klinik dengan alasan tidak terdaftar/tidak bekerjasama dengan pihak BPJS. Akibat penolakan tersebut, yang bersangkutan terancam akan diberikan sanksi berupa SP2.
Setelah adanya pengupayaan dan penjelasan dari pengurus serikat pekerja SPLP FSPMI PT.IWIP, Firman, pihak IR (Pusat) Bung Tito langsung merespons cepat.
Pengurus serikat memastikan resolusi dan prosedur sesuai dengan ketetapan, dan tidak mencederai regulasi maupun hukum yang berlaku. Pengawalan ketat dilakukan agar hak anggota tetap terlindungi.
Hasil Sementara koordinasi PUK SPLP FSPMI dan IR Pusat untuk Tarik Sanksi & Revisi Mangkir sebagai berikut :
– Pihak IR pusat, Bung Tito akan koordinasi ke pihak divisi yang bersangkutan terkait masalah SKD yang ditolak oleh pihak klinik untuk menarik sanksi SP2 yang akan diberikan kepada anggota SPLP FSPMI PT.IWIP atas nama Sarjo.
– Bung Tito juga akan koordinasi ke atasan pekerja dan Payroll agar status mangkir bisa direvisi menjadi Izin Pulang (IP)
Namun hingga berita ini dirilis (5 Juli 2026) kasus ini masih dalam proses penanganan IR Pusat. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada pengurus serikat pekerja SPLP FSPMI PT. IWIP. (Yanto)