PUK SPL FSPMI PT Veronique Indonesia Gelar Konsolidasi Untuk Kawal Hak Normatif

Banjarnegara, KPonline – Dengan tujuan untuk mengawal dan mengawasi progres Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah
perihal hak normatif yang belum diberikan di PT Veronique Indonesia, PUK SPL FSPMI PT Veronique Indonesia mengadakan Konsolidasi bersama anggotanya pada hari Minggu (9/12/2018).

Bertempat di Balai Desa Mertasari Kecamatan Purwanegara, Kab. Banjarnegara, selain dihadiri oleh sebagian besar anggota konsolidasi ini juga di hadiri oleh perangkat dari PP SPL FSPMI, Evi Ristiasari.

Terdapat 4 progres utama yang hendak dikawal sebagai hasil pertemuan antara Disnaker Provinsi, Disnaker Kabupaten, Perusahaan dan Serikat Pekerja pada hari Selasa (4/12/2018).

Progres yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan itu adalah sebagai berikut :

1. Status karyawan dari PKWT/Kontrak menjadi PKWTT ( karyawan Tetap) sesuai dengan UU NO 13 tahun 2013 pasal 59 dan berdasar Nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan, bahwa PT. Veronique Indonesia berdasarkan sifat dan jenis usaha nya tidak diperbolehkan menggunakan sistem kontrak, maka *demi hukum* seluruh karyawan berubah statusnya menjadi karyawan tetap.

2. Upah pokok wajib sesuai UMK, tidak ada potongan 75% dst untuk karyawan baru, dan gaji pokok tidak boleh dipotong meskipun karyawan tidak hadir bekerja (tidak ada penalty/potongan Ijin dan sakit).

3. BPJS Ketenaga kerjaan dan Kesehatan wajib di ikut sertakan untuk seluruh karyawan sejak terjadinya perjanjian kerja (tidak menunggu 1 tahun).

4. Kerja lembur/over time tidak boleh lebih dari 3 jam/Hari.

Konsolidasi berlangsung aman dan lancar dari awal sampai akhir walaupun ada 2 personel dari aparat kepolisian yang menyanggongi acara tersebut.

Hal itu tidak membuat para anggota terprovokasi dan fokus pada konsolidasi. (SUP)