PUK SPL FSPMI PT. ADASI Optimis Upah 2022 Selesai Sesuai Harapan Serikat Pekerja

Bekasi, KPonline – Tahun 2022 sudah berjalan lebih dari 6 bulan, namun kesepakatan upah antara pengusaha dan PUK SPL FSPMI PT. Astra Daido Steel Indonesia belum mencapai kata sepakat. Hal ini di karenakan kedua belah pihak masih mencari formula yang tepat untuk kenaikan upah tahun 2022.

Kepada media perdjoeangan, Kamis (21/7/2022) pihak Serikat pekerja mengatakan bahwa kenaikan upah adalah hal yang tidak bisa di hindari setiap tahunnya.

“Kenaikan upah hal yang tidak bisa dihindari di karenakan kebutuhan pokok selalu naik mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata ketua PUK SPL FSPMI PT Astra Daido Steel Indonesia, Mamik Abidin.

Meskipun upah minimum kabupaten Bekasi tahun 2022 di tetapkan tidak ada kenaikan tapi gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengeluarkan SK yang menetapkan bahwa kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun antara 3.27 % sampai 5%.

“Hal ini lah yang menjadi salah satu dasar permintaan kenaikan upah di Astra Daido Steel Indonesia,” ungkap Mamik Abidin.

Lebih lanjut ia mengatakan kalau Astra Daido Steel Indonesia merupakan group Astra Otoparts yang kenaikan tahun 2022 bervariasi antara 5.1% hingga 5.7%. “Maka kami optimis bahwa permintaan PUK SPL FSPMI PT.Astra Daido Steel Indonesia akan di penuhi oleh pihak pengusaha,” ungkapnya.

Senada dengan ketua PUK, Jefry salah satu pengurus menambahkan bahwa wajar saja pihaknya meminta kenaikan upah sesuai dengan perusahaan lain dalam satu group.

“Tidak ada alasan untuk mereka menaikan upah kurang dari 5.1%, pasalnya perusahaan satu gruop di Astra Otoparts kenaikan upah 2022 lebih dari 5,1%,” tambah Jefry salah satu pengurus yang ikut serta dalam koordinasi bersama bidang upah dan PKB PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Muhammad Indrayana di rumah makan Eyos, Deltamas, Cikarang Pusat.

Selanjutnya Indrayana menuturkan bahwasanya tahun ini PUK harus semakin intensif berkoordinasi dengan Pimpinan Cabang di karenakan semakin meningkatnya tingkat kesulitan yang PUK hadapi.

“Jangan sampai ada PUK yang mengatakan bahwa hubungan industrial mereka baik-baik saja, tapi pada kenyataannya upah tidak ada kenaikan dan justru mengalami penurunan,” jelas aktivis yang di kenal tidak pernah serius ini meskipun dalam kenyataan nya selalu serius dalam menangani setiap persoalan di tingkat PUK apalagi ini menyangkut soal upah.

Dengan hilangnya UMSK banyak sekali pengusaha yang tanpa kesepakatan dengan serikat pekerja menurunkan standar upah di perusahaan tersebut menjadi UMK padahal dalam pasal 191a UU No.11 tahun 2020 sudah di jelaskan bahwa perusahaan tidak boleh menurunkan upah.

Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan perundingan kenaikan upah 2022 akan dilaksanakan pada besok hari Jumat, 22 Juli 2022.

“Doakan kami sukses dalam berunding dan pengusaha mau memenuhi permintaan serikat pekerja,” pungkas Mamik Abidin. (Yanto)