Hadiri Konsolidasi Akbar di Bekasi, Said Iqbal : Partai Buruh dan Serikat Buruh akan Terus Lawan Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat akan kembali dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Bahkan kabarnya, pemerintah bersama DPR RI menargetkan hanya satu bulan selesai.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam orasinya saat menghadiri konsolidasi akbar di Omah Buruh, kawasan EJIP, Cikarang Selatan, Bekasi, Kamis (21/7/2022).

Saat berorasi, Said Iqbal kembali menegaskan, 9 Partai Politik yang saat ini ada di DPR RI, tidak ada satupun yang peduli dengan nasib kaum buruh. Tidak ada Partai Politik yang bicara tentang kesejahteraan buruh, apalagi soal upah.

“Partai Politik mana yang peduli dengan nasibmu? Yang datang membantu buruh saat kamu berunding upah, saat buruh memperjuangkan kesejahteraan. Tidak ada satupun saudara,” kata Iqbal.

“Katanya ada 2 partai di DPR RI yang menolak Omnibus Law, tapi kenapa mereka tidak walkout saat Omnibus Law disahkan. Itu hanya kalian dengar di media saja kan? Ternyata pada kenyataannya itu hanyalah demi popularitas semata,” lanjutnya.

Iqbal menambahkan, dengan adanya Omnibus Law, upah di Bekasi terancam tidak akan naik 10 tahun karena aturan batas atas dan batas bawah yang diatur dalam PP 36, turunan dari UU Cipta Kerja.

Selain upah, Iqbal menyebut, Omnibus Law juga akan membuat pesangon dikurangi hingga 50 %, outsourcing merajalela, hilangnya cuti haid, cuti melahirkan dan semakin tidak jelasnya nasib buruh di masa yang akan datang karena aturan-aturan dibuat oleh para pengusaha melalui wakil-wakilnya di parlemen.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Nasional FSPMI ini mengatakan, Partai Buruh bersama Serikat Buruh akan terus melawan Omnibus Law.

“Dalam Kongres dan Rapimnas FSPMI, Kongres KSPI, Kongres KSPSI AGN, Kongres KPBI sudah bertekad akan melakukan mogok nasional jika Omnibus Law kembali dipaksakan untuk diberlakukan,” ujar Said Iqbal.

Oleh karena itu, Said Iqbal meminta keikhlasan kepada semua anggota Serikat Buruh yang hadir dalam konsolidasi untuk bersungguh-sungguh dalam memperjuangkan nasib buruh melalui Partai Buruh.

Partai Buruh saat ini sudah berdiri di 34 provinsi dan 477 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Iqbal dengan penuh keyakinan, Partai Politik yang dipimpinnya itu akan lolos verifikasi dan menempatkan wakilnya di parlemen.

Selain Said Iqbal, dalam konsolidasi akbar ini juga nampak hadir Wasekjend Partai Buruh Indri Yulihartati, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat yang juga Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jawa Barat Suparno, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi Ali Nurhamzah dan Sekretaris Guntoro, Sekretaris KC FSPMI Bekasi Sarino, Ketua Umum PP SPAMK FSPMI Furqon, serta para pengurus KC dan PC SPA FSPMI Kabupaten dan Kota Bekasi.

Penulis : Edo
Foto : Ocha