Karyawan PT. SMAF subkontraktor PT. RAPP tempuh Tripartit pada Disnakertrans Pelalawan

Pelalawan,KPonline – Kasus Pensiun karyawan PT.SMAF Cahaya Mandiri (SMAF) Pangakalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, terhadap Zulkifli melaju ke ranah Tripartit,pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemda Kabupaten Pelalawan.

Pasalnya, karena tidak menemukan solusi dalam perundingan para pihak, Zulkifli memperjuangkan hak-haknya melalui kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, Maruli Silaban, SH yang juga menjabat sebagai direktur Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau sudah melayangkan Somasi dan telah terjadi pertemuan namun belum ada kata sepakat atas permasalahan tersebut.

Kita sudah layangkan surat ke Disnaker Jum’at hari ini tanggal 22/07/2022, ungkapnya saat dihubungi wartawan koranperdjoeangan.com, Maruli Silaban mengatakan, sejak tahun 2006 secara terus menerus klien kami bekerja pada SMAF dengan jabatan driver Bus dan di tahun 2022 klien kami telah berusia 58 tahun, pada bulan Februari 2022 SMAF telah menyetop atau tidak lagi mengirimkan upah kepada klien kami.

Somasi pertama kepada SMAF terlaksana pertemuan antara klien kami dengan SMAF bertempat di Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partner pada hari jumat 27 Mei 2022, pertemuan berlangsung secara kekeluargaan, SMAF diwakili oleh Rahma Putri Bandera selaku Direktur SMAF di dampingi oleh Riri Nevalia selaku staff pada kantor SMAF, kesepakatan dalam pertemuan pihak SMAF,menyatakan dengan tegas akan menyelesaikan secara kekeluargaan dalam waktu yang singkat karena mau focus pada pengembangan perusahaan, namun faktanya belum ada penyelesaian.

Pada tanggal 22 juni 2022 kami kembali mengirimkan somasi kedua kepada SMAF dan berlangsung pertemuan pada tanggal 27 Juni 2022, H. Andre selaku Direktur Utama mengutus saudara Burhan selaku ajudan pribadi untuk hadir dan mewakili SMAF, dalam pertemuan Maruli Silaban, SH selaku Kuasa Hukum meminta agar pihak SMAF menghitung hak normatif dari pak Zulkifli dan segera dikomunikasikan kepada Kuasa Hukum supaya permasalahan dapat segera ditutup secara kekeluargaan, tegasnya.

Namun pada hari jumat 08 Juli 2022 saudara Burhan mengirim pesan singkat melalui whatsApp kepada kami, mengatakan bahwa SMAF hanya sanggup memberikan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ditambah dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang telah di kirimkan pada bulan Mei 2022 yang lalu.

Maruli Silaban, SH dengan tegas mengatakan menolak tawaran tersebut karena sangat jauh dari perhitungan hak normatif seseorang yang sudah bekerja sekitar 15 tahun, pernyataan tersebut disampaikan saat diwawancarai awak media korangperdjoeangan.com di Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 14.00 wib. Tambahnya,

Bahwa dalam perkara ini sangat jelas banyak kejanggalan kami temukan yang berdampak pada Hukum, baik secara Perdata maupun Hukum Pidana, sanksi dugaan tindak pidana juga didepan mata, pasalnya SMAF memberi upah dibawah ketentuan pemerintah dan iuran BPJS Ketenagakerjaan Klien kamipun dipotongkan langsung secara keseluruhan dari upah bulanan yang diberikan kepada Klien kami.

Hal tersebut sudah kami jelaskan kepada pihak SMAF namun terkesan abai dengan hal tersebut, ucapnya. Kami telah bersurat kepada Dinas Tenagakerja dan transmigrasi Kabupaten Pelalawan untuk dapat di mediasikan oleh Mediator, sebagaimana diatur dalam UU No. 02 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ungkapnya seraya menutup pembicaraan.

Penulis : Nofri Hendra.