PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Saipem Indonesia Karimun Yard Tandatangani Pembaharuan PKB

Karimun, KPonline – PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Saipem Indonesia Karimun Yard pada Kamis, 9 Maret 2023 menandatangani pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023 – 2025.

Informasi yang berhasil dihimpun Koran Perdjoeangan perundingan pembaharuan PKB di mulai sejak Selasa, 6 Desember 2022 yang lalu dan Alhamdulillah Kamis, 9 Maret 2023 akhirnya dapat ditandatangani.

Dalam pembaharuan tersebut ada poin-poin kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB) di antaranya :

1. Uang pesangon untuk karyawan permanen perhitungannya dengan kesepakatan bersama yang nilainya seperti undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003
2. Menetapkan kenaikan upah dengan mengacu dari kenaikan inflasi dan berlaku dibulan Maret setiap tahunnya
3. Mendapatkan kenaikan untuk uang tunjangan makan dan transportasi
3. Penambahan cuti untuk karyawan yang bekerja diatas 5 tahun

Penandatanganan perjanjian Kerja Bersama (PKB) dilakukan di PT. Saipem Indonesia Karimun Yard yang beralamat di Jalan Raja Haji Fisabilillah Pangke Meral Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Terpantau hadir dari pihak PUK SPL FSPMI PT. Saipem, Aryo Prayetno, Sahmuddin, Andika Faizal N Tuka, Nurramadani dan Zainul Slamet B.U, sementara pihak manajemen di antaranya Andi Yosua, Wardhani Dahlan, Saehajith Allath, Madhusudanan Balan, Amilcare Berti serta Abela Pierangelo.

Selanjutnya Ketua PUK SPL FSPMI PT. Saipem Indonesia Karimun Yard, Aryo Prayetno berharap perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi dasar dalam menjalankan hubungan kerja.

“Perjanjian Kerja Bersama tetap menjadi referensi utama dalam diskusi terkait apapun di lingkungan perusahaan,” harap Aryo. (Yanto)