PUK SPEE FSPMI PT. Schneider Indonesia Sosialisasikan Isi PKB Tentang Masa Pensiun

Bekasi, KPonline – PUK SPEE FSPMI PT. SCHNEIDER Indonesia melakukan sosialisasi terkait kesepakatan terbaru didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada anggota yang mencapai usia 55 tahun pada Kamis (12/01/2023).

Dalam kesepakatan terbaru diatur bahwa khusus bagi pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja di PT. Schneider Electrik Indonesia yang telah mencapai usia pensiun diberikan kesempatan untuk bekerja kembali yang dalam ketentuannya sebagai PKWT selama 2 tahun dengan mendapatkan upah serta fasilitas yang sama pada saat menjadi PKWTT.

“Dalam proses pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama ada beberapa fasilitas yang secara nilai mengalami perubahan dan kenaikan,” ujar Harun selaku wakil ketua bidang organisasi PUK SPEE FSPMI PT. Schneider Indonesia.

Ungkapan syukur terucap dari 11 anggota yang hadir. Mesdi mewakili anggota yang hadir mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi atas segala pencapaian yang dihasilkan oleh organisasi.

Dalam kesempatan yang sama, Irsan selaku ketua PUK menyampaikan keberhasilan dan kesuksesan organisasi tidak lepas dari peran serta dan kekompakan seluruh anggota. Semakin kuat organisasinya semakin sejahtera anggota dan keluarganya. (Heru Sasmita)