Bekasi, KPonline – PUK SPEE FSPMI PT Omron menggelar kegiatan konsolidasi organisasi di wilayah Perumahan Cibarusah Indah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (19/07/2026). Kegiatan ini merupakan agenda rutin organisasi untuk memperkuat komunikasi, meningkatkan koordinasi, serta mempererat solidaritas antaranggota.
Pada konsolidasi kali ini, pembahasan difokuskan pada sejumlah pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkaitan langsung dengan hak-hak pekerja, yakni ketentuan mengenai pesangon, upah lembur, dan mutasi kerja.
Pemilihan topik tersebut disesuaikan dengan kondisi anggota di wilayah Cibarusah yang sebagian besar telah memasuki masa persiapan pensiun, sehingga dinilai penting untuk memperdalam pemahaman mengenai hak-hak mereka menjelang berakhirnya masa kerja.
Sesi diskusi dipandu oleh Indah selaku Sekretaris Bidang Advokasi, Qoirul selaku Wakil Ketua Bidang Hubungan Industrial dan K3, serta Aisyah selaku Wakil Ketua Bidang Perempuan.
Ketiganya membuka ruang dialog dengan anggota untuk membahas isi pasal-pasal PKB, menjawab berbagai pertanyaan, serta berdiskusi mengenai penerapannya dalam kondisi yang dihadapi pekerja di lingkungan perusahaan.
Suasana konsolidasi berlangsung hangat dan interaktif. Para anggota tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan, pengalaman, serta pandangan terkait persoalan di tempat kerja. Berbagai saran dan masukan juga disampaikan kepada jajaran pengurus sebagai bahan evaluasi dalam menentukan langkah organisasi ke depan.
Salah satu pengurus menyampaikan bahwa pemahaman terhadap PKB menjadi bekal penting bagi setiap anggota agar mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja.
“Konsolidasi ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga wadah berdiskusi dan saling bertukar pemahaman mengenai PKB. Kami berharap seluruh anggota semakin memahami hak dan kewajibannya serta tetap menjaga soliditas organisasi,” ujar Indah.
Melalui kegiatan konsolidasi wilayah ini, PUK SPEE FSPMI PT Omron menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi, memperkuat persatuan anggota, serta memastikan setiap kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan pekerja tetap mengacu pada PKB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Egi Dwi)