PUK SPAMK FSPMI PT SURTECKARIYA Berunding Bonus di Sela Perjuangan Upah 2023

Bekasi, KPonline – Akhir tahun perjuangan organisasi Serikat Pekerja biasanya lebih sibuk dari hari-hari lain. Seperti terkait upah 2023 yang juga sedang diperjuangkan, dimana Kemnaker sudah mengeluarkan edaran kenaikan Upah 2023 hanya berkisaran 1% – 3% saja, mengikuti formula yang ada dalam PP 36 tentang Pengupahan.

KSPI bersama Partai Buruh dan aliansi seluruh Serikat Pekerja menuntut agar Pemerintah menaikan upah 2023 sebesar 13% – 25%.

Selain itu, di akhir tahun yang menjadi perjuangan Serikat Pekerja salah satunya adalah bonus. Seperti perjuangan PUK SPAMK FSPMI PT. Surtekariya Indonesia yang mengadakan perundingan bonus akhir tahun dengan pihak manajemen PT. Surteckariya Indonesia.

Perundingan diadakan hanya selama 2 hari yaitu pada 14 November 2022 dan 16 November 2022, karena 15 November 2022 team Perunding PUK mengikuti kegiatan aksi di Disnaker Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil Perundingan Bonus 2022 didapati kesepakatan bahwa Bonus untuk tahun 2022 lebih tinggi dari 2021, padahal jika dilihat secara provit perusahaan tahun 2021 lebih tinggi pendapatannya dibanding 2022.

Alasan dinaikannya Bonus 2022 karena seluruh pekerja dan managemen juga PUK SPAMK FSPMI PT. Surteckariya bahu – membahu dapat menekan cost kebutuhan operasional perusahaan.

Reinar Sitorus dan Yandi mewakili pihak managemen memberikan pesan kepada PUK agar bersama – sama dapat meningkatkan produktivitas terutama juga absensi, agar tahun depan provit perusahaan dapat lebih tinggi lagi, maka otomatis bonus tahun depan yang diterima juga bisa lebih tinggi dari tahun 2022.

Menurut informasi managemen PT. Surteckariya Indonesia Bonus untuk tahun 2022 ternyata akan lebih cepat dibagikan kepada pekerja, dibanding tahun – tahun sebelumnya. Untuk pembagian Bonus dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2022 dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing pekerja. (Ocha)