PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF Tunjuk Enam Wakil untuk LKS Bipartit dalam Rakernik I

PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF Tunjuk Enam Wakil untuk LKS Bipartit dalam Rakernik I

Semarang, KPonline – Untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, diperlukan suatu Lembaga Kerja Sama yang dikenal dengan LKS Bipartit.

Mengingat pentingnya peran lembaga tersebut, dalam agenda Rapat Kerja Unit Kerja (Rakernik) I PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF pada Minggu (25/5/2025) di New Siliwangi Hotel, kepengurusan PUK juga telah menunjuk enam wakilnya untuk bertugas sebagai anggota LKS Bipartit selama tiga tahun ke depan.

Tugas utama LKS Bipartit di perusahaan antara lain adalah sebagai wadah pertemuan antara wakil pengusaha dan wakil pekerja/serikat pekerja; sebagai sarana sosialisasi kebijakan perusahaan dan penyampaian aspirasi pekerja guna mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial; serta sebagai forum untuk memberikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja, dan/atau serikat pekerja dalam rangka penetapan serta pelaksanaan kebijakan perusahaan.

“Jadi pada dasarnya, forum LKS Bipartit bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif. Oleh karena itu, pembahasan mengenai berbagai fasilitas bagi pekerja seharusnya dapat dilakukan melalui forum ini,” jelas Pratomo Hadinata mengenai mekanisme kerja LKS Bipartit.

Adapun nama-nama wakil yang ditunjuk berasal dari pleno masing-masing bidang, yaitu:

  1. Siti Aisah dari Bidang Organisasi
  2. Purwanto dari Bidang Advokasi
  3. Rozikin dari Bidang Pendidikan dan Politik
  4. Achmad Affandi dari Bidang Kesejahteraan Anggota
  5. Hadiyanti dari Bidang Perempuan dan Hubungan Industrial
  6. Supriyono dari Bidang Infokom, Pekerja Muda, dan Minat Bakat

“Agar bisa segera menjalankan tugasnya, kami dari pengurus akan segera membuat surat tugas kepada enam orang tersebut secepat mungkin,” pungkas Pratomo. (sup)