PUK SPAMK FSPMI PT Sakura Java Sosialisasikan Bahaya RUU Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Tidak tanggung – tanggung yang dilakukan PUK SPAMK FSPMI PT. Sakura Java Indonesia, mereka menahan para anggotanya yang berjumlah 400-an orang agar tidak ada yang boleh pulang satupun terkecuali ibu hamil dan alasan yang benar – benar darurat, pada Jumat (6/3/2020).

Hal itu dilakukan dalam rangka sosialisasi bahaya Omnibus Law Cipta Kerja (Ciker) dan dampaknya yang akan dirasakan jika itu jadi diketok palu oleh DPR. Acara dimulai Pukul 17 : 00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars FSPMI dilanjut meneriakan yel – yel perlawanan dan penolakan RUU Omnibus Law Ciker yang merugikan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua PUK SPAMK PT. Sakura Java Indonesia M Nuryanto, SH, menghimbau kepada seluruh anggota untuk bisa memahami isi RUU Omnibus Law Ciker. Diharapkan anggotanya bisa bersosialisasi kepada masyarakat luas tentang dampak bahayanya RUU tersebut.

Hadir juga Ketua PC SPAMK FSPMI Bekasi, Suparno, SH. Tanpa basa – basi, dengan tegas Suparno mengingatkan bahwa semua harus waspada, mengingat 100 hari yang ditargetkan Jokowi bahwa RUU Omnibus Law Ciker harus selesai.

Dan kemungkinan itu jatuh pada saat buruh mudik lebaran, RUU Omnibus Law diketok palu oleh DPR RI. Dia berharap semua pihak harus tetap mengawal sebelum terlambat.

Inti dari konsolidasi tersebut adalah membedah isi pasal demi pasal yang ada pada RUU Omnibus Law Ciker. Kalau disandingkan dengan UU13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ternyata pasal – pasal yang melindungi kaum buruh banyak yang dihilangkan.

Mochamad Nurfahroji, SH mewakiki Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bekasi diberi kesempatan untuk membedah pasal demi pasal draft RUU Omnibus Law Ciker. Dengan berapi – api dan suara keras Nurfahroji membedah draft RUU Omnibus Law.

“RUU Omnibus Law Ciker adalah kuburan yang dibuat pemerintah untuk kaum buruh, RUU ini jelas adalah berisi titipan neolib karena isinya tidak memanusiakan manusia,” tegas Nurfahroji.

PUK berharap anggota yang hadir bisa memahami secara menyeluruh dari draft yang telah dibedah dan meyadari akan bahaya sesungguhnya jika RUU Omnibus Law Ciker disahkan.

Di akhir acara Aris Susanto,Sekertaris PUK, juga menghimbau semua anggota untuk bisa turun saat ada intruksi aksi ataupun mogok nasional dan tetap mensosialisasikan dampak bahaya Omnibus Law Ciker kepada masyarakat Luas. ( Ocha )

Pos terkait