PUK Laporkan Pemotongan Gaji, Pengawas Sudinaker Harus Segera Sidak ke PT. Citra Motor

Jakarta, KPonline – Selasa siang (10/12) Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor memenuhi janjinya untuk bertandang ke kantor suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi (sudinakertrans) Jakarta Pusat. Ditengah usaha soal mereka menuntut keadilan terkait hak normatif dengan mogok kerja, mereka kembali membuat laporan baru berkaitan dengan pemotongan gaji mereka bulan November 2019 sekitar 50 (lima puluh) persen dari jumlah yang seharusnya mereka terima setiap bulan. Manajemen beralasan pemotongan ini karena mogok kerja dianggap tidak sah oleh mereka.

“Hari ini kita bawa untuk bukti kekurangan upah (rekening koran) sudah kita serahkan ke bagian TU, lalu akan melalui beberapa mekanisme untuk segera di sidak oleh pengawas, kami tadi sempat temui salah satu pengawas sudinaker. Kami berdua berharap bukti pelaporan kekurangan upah kita segera ditindak lanjuti.” ujar Rohman bersama Solahudin dari pengurus PUK PT. Citra Motor usai dari sudinakertrans Jakarta Pusat di Jl. Tanah Abang I no. 1 blok C Lt. V, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Mereka mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 pasal 145: Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah. Maka pekerja yang melakukan mogok secara sah tetap berhak mendapat upah. Lain halnya dengan pekerja yang melakukan mogok secara tidak sah, mereka tidak berhak mendapat upah.

“Namun demikian pengawas belum bisa memastikan kapan akan disidak, karena nanti setelah bukti diserahkan ke bagian TU akan melalui tahapan-tahapan atau mekanisme baru surat itu akan sampai kebagian pengawas,” tambah Rohman.

Pihak PUK PT. Citra Motor tetap berharap agar pelaporan ini segera ditindaklanjuti dengan sidak ke lapangan atas dasar bukti yang telah diserahkan dengan terus berkoordinasi dengan PC SPAI-FSPMI DKI Jakarta.

(Jim).

Pos terkait