Puasa Hari Pertama Lakukan PHK, Esoknya Rekrut Pekerja Baru, Ini Reaksi Ketua Umum SPAMK FSPMI

Ketua Umum Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI, Ahmad Heriyanto./Eddo Doz`santos

Jakarta, KPonline – Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAMK FSPMI) bereaksi ketika mendengar kabar ada buruh yang di PHK dengan alasan efisiensi, tetapi keesokan harinya pihak perusahaan justru merekrut tenaga kerja baru.

“Kapitalis tetaplah kapitalis. Puasa hari pertama mem-PHK dengan alasan efisiensi. Puasa hari kedua langsung merekrut pekerja baru,” kata Heri di akun media sosial miliknya.

Bacaan Lainnya

Kemudian ia melanjutkan, “Seringkali terjadi peristiwa seperti ini ketika menjelang Ramadhan. Pengusaha melakukan PHK. Bulan Ramadhan yang harusnya bergembira, berubah menjadi kesedihan bagi buruh dan keluarganya. Dan sudah bisa ditebak peran negara absen dalam melindungi buruh.”

Pernyataan Heri cukup beralasan. Hal ini, mengingat, PHK yang dilakukan terhadap pekerja di menjelang dan selama bulan Ramdhan bukan hanya terjadi di satu atau dua perusahaan. Tetapi terjadi di beberapa perusahaan. Biasanya, ini adalah modus para pengusaha untuk menghindari membayar THR. Sebab dengan diberhentikan sebelum hari raya, pengusaha tidak perlu lagi membayar THR.

Terhadap kondisi seperti ini, hampir selalu pemerintah absen. Pemerintah cenderung membiarkan permasalahan ini dan cenderung menganggap sebagai sesuatu yang biasa. Mekanisme penyelesaian yang disarankan, biasanya merujuk pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2004. Butuh waktu lama untuk mendapatkan kepastian hukum, karena harus melewati bipartit, mediasi, dan PHI. Padahal, buruh menghendaki adanya kepastian. Mengingat sebentar lagi memasuki lebaran, yang berarti kaum buruh membutuhkan banyak kebutuhan.

Apabila banyak regulasi dibuat untuk menciptakan keamanan berinvestasi di Indonesia, apakah kaum buruh juga tidak berhak mendapatkan kepastian?

Rekrutmen karyawan baru di bulan Ramadhan akan menghindarkan pengusaha dari pembayaran THR. Hal ini, karena, pembayaran THR diperuntukkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan. Merekrut karyawan di bulan Ramadhan, bisa dipastikan si pekerja tidak akan mendapatkan THR, karena pada saat hari raya masa kerjanya 1 bulan kurang beberapa hari.

Fenomena ini seharusnya disadari oleh pemerintah. Sehingga hukum tidak diakal-akali.

Pada satu sisi, kritik Heri tersebut juga bisa ditangkap sebagai keresahannya atas mudahnya pengusaha dalam melakukan PHK. Seolah ada pembiaran. Karena toh tidak ada “sanksi” yang diberikan ke pengusaha yang melakukan PHK, bahkan hanya tinggal mengatakan efisiensi — tanpa perlu memberikan bukti jika memang sedang rugi.

Inilah juga yang substansi dari kritik FSPMI – KSPI selama ini terkait dengan hilangnya kepastian kerja. Bahwa hampir setiap tahun terjadi gelombang PHK. Ironisnya, pihak-pihak terkait seolah-olah tutup mata.

Pos terkait