PTPN 4 Diminta Tak Main-Main Dengan Hak Normatif Pekerja

Medan, KPonline – Sesudah beberapa kali pertemuan antara Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhan Batu Utara dengan pihak manegement PTPN 4 Labuhan batu Utara belum juga menemukan titik temu tentang penyelesaian buruh lepas yang sudah bekerja 3 tahun berturut-turut.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan pekerja kepada Swandi Damanik selaku manager Dolok Berangir PTPN 4 adalah tentang kekurangan upah, belum didaftarkannya para pekerja mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pengangkatan pekerja permanen menjadi karyawan tetap, dan pekerjakan kembali 7 orang pekerja yang di PHK secara sepihak.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sumut dihadiri oleh Disnakes Sumut, Manegement PTPN 4 Dolok merangir, DPW FSPMI Sumut, dan Anggota Komisi E DPRD Sumut.

Komisi E DPRD Sumut menegaskan, pihak PTPN 4 harus serius menyelesaikan kasus ini.

“Upah tidak dibayar sesuai aturan, tidak mengikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan adalah tindak pidana ketenagakerjaan. Tidaklah dibenarkan adanya pekerjaan kontrak jika rutinitas kerja terus menerus,” tegasnya.

Dalam hal pihak management yang hadir dan mengatakan akan menyelesaikan permasalahan ini. Komisi E DPRD juga menyambut baik jika hal itu benar terjadi.

“Saya agak ragu, walaupun pernyataan anda mengatakan akan menyelesaikannya. Bisa jadi ini hanya pernyataan liveservice saja, karena pihak direksi tidak hadir dalam RDP ini,” sindirnya.

“Saya berharap jangan main-main terhadap permasalahan ini, karena ini menyangkut hidup orang banyak. PTPN 4 juga masih bagus kok produksinya. Tetapi jika kasus ini tidak selesai maka kami akan akan menyampaikan permasalahan ini sampai ke tingkat kementrian. Makanya pihak PTPN 4 haruslah menyampaikan kapan kasus ini akan di selesaikan,” tambahnya.

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sumut yang dihadiri oleh Disnakes Sumut, Manegement PTPN 4 Dolok Merangir, DPW FSPMI Sumut, dan Anggota Komisi E DPRD Sumut.

Hal serupa juga di sampaikan oleh Frans bangun dan Maruli Silitonga perwakilan dari Disnaker Sumut.

“Bahwa kekurangan upah dan BPJS Ketenagakerjaan haruslah dijalankan. Bukan perkara itu adalah hak normatif saja, tetapi ada sanksi pidananya jika melanggar ketentuan perundang-undangan. Juga tentang kerja kontrak tidak dibenarkan jika kerjanya secara terus menerus dan ditempat produksi utama, tukang panenkan produksi utama,” ungkap Frans Bangun.

Sedangkan Wardin selaku KC FSPMI Labuhan Batu Utara mengatakan buruh menerima kerugian Rp. 800.000.000 maka kami meminta keseriusan pihak manegement PTPN 4 untuk menyelesaikan kasus ini jangan di bawa kesana kemari.

Sedangkan pihak PTPN 4 mengatakan akan segera melakukan kordinasi dengan direksi.

“Tentang upah yang selama ini di bayar melalui vendor Rp. 77/kg sesuai jumlah panen setiap buruh harian lepas, BPJS sebenarnya ada, kontrak dengan vendor ada, maka dalam waktu dua bulan ini kami akan berkordinasi dengan pihak vendor untuk memperbaikinya dan menyelesaikan permasalahan ini, termasuk pengangkatan pekerja tetap,” jelasnya.

DPW FSPMI melalui Tony Rikson Silalahi mengucapkan terimakasi kepada pihak manegement yang komitmen akan menyelesaikan kasus ini selambat-lambatnya dua bulan.

“Terimakasih atas itikad baik pihak PTPN 4 yang akan menyelesaikan kasus ini dan juga kepda DPRD SU komisi E yang telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini,” ucap Tony Sekretaris DPW FSPMI SUMUT sebelum RDP ditutup oleh Ketua komisi E.

Penulis : Eko Sudaryanto
Editor : Afriyansyah