PT. Wina Karawaci Utama Tutup, Upah dan THR Pekerja Terancam Tidak Dibayar

Tangerang, KPonline – Salah satu perusahaan di Tangerang yang memproduksi alat – alat rumah tangga yang berbahan plastik tepatnya di Kp. Pabuaran, Cikupa, Kab Tangerang. Merumahkan sebagian pekerjanya tanpa alasan dan upah pekerja di berikan sebesar 50 %, bahkan mereka pun di iming – imingi penawaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 31 juta secara rata kepada pekerjanya. Namun disayangkan disaat pekerja lainnya bertahan ada beberapa diantara mereka tanpa berpikir panjang mengambil penawaran kompensasi dari perusahaan.

Sebelumnya, perusahaan sudah terang – terangan meminta Pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Wina Karawaci Utama untuk mencarikan pekerja yang saat ini dirumahkan dan yang mau menerima atau mengambil penawaran kompensasi dengan nominal yang telah di tentukan oleh perusahaan. Akan tetapi, perusahaan hanya meminta kurang lebih 20 pekerja saja yang di PHK.

Menurut Ketua PUK SPAI FSPMI PT. WINA, Dede Ubaidillah mengatakan saya pribadi tidak berhak mencarikan pekerja yang bersedia di PHK, karena itu rana dan kapasitasnya perusahaan yang berhak segala sesuatunya adalah perusahaan. Kata Dede

Di sisi lain, perusahaan tidak berani mengambil keputusan sendiri dengan alasan takutnya pekerja tersebut meminta nominal lebih dari yang di tentukannya, maka dari itu, ada upaya pengurus PUK dijadikan kambing hitam oleh perusahaan untuk mencarikan pekerja yang di rumahkan dan yang mau mengambil penawaran kompensasi dengan nominal yang sudah ditentukan oleh perusahaan dimana mereka bekerja. Ungkap Dede

Ditambah dengan kondisi akibat dampak wabah Covid-19, tepatnya 14 April lalu, semua pekerja dirumahkan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan dan dijanjikan upah oleh perusahaan sebesar 50%.

Melihat kondisi produksi, kian hari semakin buruk dan tidak adanya kepastian yang jelas dari perusahaan, disaat itulah pekerja merasa khawatir dan menduga ada ancaman tidak diberikannya mereka upah dibulan – bulan berikutnya.

Dugaan itu akhirnya terjawab, pada tanggal 20 April 2020 atau seminggu sejak pekerja dirumahkan, perusahaan yang diwakilkan oleh Pengacaranya menginformasikan kepada seluruh pekerja, bahwa hari ini dan detik ini perusahaan dinyatakan ditutup dan tidak berproduksi kembali. Ucap kuasa hukum perusahan.

Dengan adanya informasi tersebut, dipastikan uang pesangon yang sejak awal ditawarkan bahkan upah di bulan april dan mei ditambah Tunjangan Hari Raya (THR), tidak akan diterima oleh pekerjanya. Sontak saja, hal itu membuat geram seluruh pekerja, pekerja yang diwakilkan oleh PUK SPAI FSPMI PT. Wina Karawaci Utama, langsung menyatakan sikap menolak dan mendirikan tenda perjuangan didepan perusahaan, sebagai bentuk protes mereka atas tindakan pihak perusahaan yang semena-mena dan sepihak.Menjelang Hari Raya Idul Fitri, mereka berandai – andai akan menerima hak- haknya namun semua itu hanya harapan semu karena sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai upah mereka.

Mereka (pengurus PUK.red) berusaha mengajak berunding untuk mencari win-win solusi, mencari jalan yang terbaik akan tetapi, pihak perusahaan belum memberikan jawaban yang pasti.

Sunarya selaku Ketua PC SPAI FSPMI Tangerang Raya saat ditemui awak media perdjoeangan, Selasa kemarin (19/05), membenarkan adanya perusahaan telah menutup diri dan tidak mau mempekerjakan pekerja di karenakan alasan yang tak masuk dengan nalar, maka dari itu pekerja mencari solusi dengan cara membuat tenda perjuangan di depan perusahaan biar ada perhatian dari aparat setempat setidaknya dengan didirikannya tenda tersebut ada itikad baik dari perusahaan untuk membayar upah ditambah thr yang semestinya harus di bayarkan oleh perusahaan. Ujar Narya

Sunarya pun menjelaskan, harapan anggota dikemudian hari, dapat kembali bekerja dan diberikan hak – haknya termasuk upah ditambah THR. Kalaupun, perusahaan tetap dengan pendapatnya dan PHK tidak bisa dihindarkan, maka pekerja meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan dan penghitungan uang pesangon sesuai dengan aturan UU.13 Tahun 2003. Jelasnya

Penulis : Mumun