PT. STI PHK Ratusan Pekerja Alasan Dampak Covid 19, Buruh Geruduk Disnaker

Deli Serdang, KPonline – Belasan pekerja PT Timberindo Industry (STI) yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, menggeruduk kantor Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang yang berada di Kompleks Perkantoran Bupati Deliserdang Lubukpakam, Rabu (8/4/2020).

Mereka menuntut hak-hak mereka seperti agar dapat bekerja kembali dan Upah, agar dibayar oleh pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Pekerja yang datang ini merupakan perwakilan buruh kontrak dari PT Dipta Athiyasa yang merupakan perusahaan peyedi jasa (Biro jasa) rekanan PT STI.

Evi Soleka (40) menyebut dirinya sudah empat tahun bekerja di PT STI.

Ibu dua orang anak ini mengaku setelah kena PHK ia sama sekali tidak memiliki pendapatan.

Ia berharap dalam hal ini Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Ketenagakerjaan bisa membantu menyelesaikan masalah mereka.

“Mulai kemarin saya di-PHK. Ada 100an orang juga yang kena PHK ini cuma dilakukan secara bertahap. Harapannya ya kalau bisa kembali dipekerjakan lah. Karena di-PHK pun enggak ada dapat apa-apa ini,” kata Evi Soleka.

Evi Soleka dan rekan-rekannya menjelaskan pihak perusahaan melakukan PHK dengan alasan berkurangnya pendapatan dampak adanya wabah covid-19.

Disebut kalau sehari-hari perusahaan ini bergerak dalam pembuatan pintu, jendela dan kusen kayu dengan merk Wiradoor.

Mereka tidak sependapat kalau PHK adalah cara terbaik yang dilakukan oleh perusahaan ditengah kondisi covid-19 ini.

“Memang ada dibilang kami akan dipanggil kembali tapi kok disuruh buat pengunduran diri dan harus tandatangan. Kan harusnya bisa dilakukan sistem kerja bergantian antar pekerja, kalau PHK seperti ini kan kami jadi korban. Hak kami harus diberikan kalau PHK,”kata Joko Prianto pekerja lainnya.

Saat datang ke kantor Disnaker Deliserdang pekerja ini didampingi oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang.

Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga menyebut, pihak perusahaan tidak boleh semena-mena kepada pekerjanya ditengah kondisi covid-19 ini.

Ia menyebut dari informasi yang mereka terima akan ada 400 pekerja yang akan di PHK di PT STI dalam waktu dekat.

“Sekarang sudah sekitar 100 orang yang telah di-PHK perusahaan dan ini akan terus dilakukan bergelombang. Perusahaan memproyeksikan sampai 400 orang yang mau di-PHK kedepannya. Kalau mau PHK harus dibayar dong hak-hak pekerja ini bukan asal PHK saja,” kata Rian Sinaga.

PT STI ini sempat juga dilaporkan beberapa bulan lalu oleh buruh.

Hal ini lantaran perusahaan ini memecat lima orang pekerja perempuan yang sedang hamil.

Terkait hal ini, Rian Sinaga menyebut sampai saat ini Disnaker juga tidak bisa menangani kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan belum bisa dipintai keterangan.

Manager PT Dipta Athiyasa, Erli Marlia, yang dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum bersedia menjawab panggilan masuk.

Sementara itu pesan whatsapp yang dikirimkan belum mendapat respon.

Pos terkait