PT Jui Shin Medan PHK 197 Orang, Buruh Sebut Pemprovsu dan DPRD Sumut Tutup Mata

Medan,KPonline – Ratusan buruh PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut, Kamis (10/09/20).

Dalam orasinya buruh meneriaki para anggota DPRD Sumut dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  tidak peduli bahkan terkesan tutup mata, atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sebanyak 197 buruh yang dilakukan oleh PT. JSI, perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Taiwan beralamat di KIM – II Medan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo yang ikut mendapingi aksi para buruh meminta agar Anggota DPRD Sumut turun langsung keperushaan yang memproduksi keramik dan granite bermerk Garuda Tile, serta memerintahkan agar mempekerjakan kembali seluruh buruh yang di PHK sejak 15 Mei 2020.

” Miris kita, sudah sejak bulan Mei 2020 hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan DPRD terhadap perusahaan PT JSI yang melakukan PHK ilegal terhadap 197 buruh” ketus Willy disampaikan kepada para wartawan di depan Gerbang kantor DPRD Sumut,

Willy mengatakan, Buruh sangat kecewa, PHK masal buruh di tengah kondisi pandemi Copid 19. Pihak buruh menagih janji Edy Rahmayadi Gubernur Sumut yang telah mengeluarkan surat himbauan agar perusahaan di Sumut tidak melakukan PHK di tengah situasi pandemi.

” Pemerintah pusat saja, memberikan subsidi bagi para buruh yang masih bekerja, disini Pemprovsu  kenapa malah membiarkan PHK massal” tegas Willy.

Untuk itu, lanjut Willy, pihaknya berharap agar Gubernur Sumut turun langsung bersama Disnaker Sumut untuk segera memerintahakan agar PT Jui Shin Indonesia kembali memepekerjakan kembali seluruh buruh yang ter PHK.

“Kita juga menuntut agar perusahaan membayar upah buruh selama tidak di pekerjakan hingga saat ini, hal ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan” Ungkap Willy.

Sementara Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi mengatakan , PHK yang dilakukan PT JSI diduga merupakan aksi balasan pihak Perushaan, karena 197 orang buruh yang merupakan anggota FSPMI di PHK ketika sedang melakukan aksi Mogok Kerja sah yang di mulai pada tanggal 11 Mei 2020 lalu.

” Ini PHK Ilegal, karena tanggal 15 mei 2020 pada saat mereka masih aksi mogok, perusahaan mengeluarkan surat PHK kepada seluruh buruh yang ikut Mogok kerja sebanyak 197″ papar Tony

Sekretaris FSPMI Sumut Menambahkan, jika pemprovsu dan DPRD Sumut tidak menyelesaikan tuntutan buruh PT JSI, maka pihaknya akan melakukan aksi seminggu dua kali, di kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubsu,

” Kami juga sudah siapkan aksi menginap di kantor DPRD Sumut dan Gubsu sampai seluruh buruh PT JSI di pekerjakan kembali” tutup Tony

Hingga berita ini dibuat, ratusan buruh masih melakukan aksi duduk berbaris panjang di jalan Imam Bonjol depan gedung DPRD Sumut, sambil membentang poster dan tuntutan, aksi ini juga mendapatkan kawalan ketat dari kepolisian.

Pos terkait