PT Indomarco Prismatama Bogor Dinilai Mengingkari Kesepakatan Bersama, Bipartit Berakhir Deadlock

PT Indomarco Prismatama Bogor Dinilai Mengingkari Kesepakatan Bersama, Bipartit Berakhir Deadlock

Bogor, KPonline-Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Indomarco Prismatama Bogor melakukan pendampingan terhadap anggotanya, Saepul Anwar, yang mengalami mutasi setelah menolak penggantian upah lembur dengan libur pengganti.

Menurut PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Bogor, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Kesepakatan Bersama yang telah disepakati pasca aksi pekerja pada 29 Mei 2026 di Menara Indomaret dilanjutkan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kesepakatan tersebut melibatkan perwakilan pekerja dengan Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama Pusat sebagai upaya penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial.

Sebagai tindak lanjut atas mutasi yang dialami anggota, pada 26 Juni 2026 telah dilaksanakan perundingan bipartit antara PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Bogor dengan pihak Human Resources Department (HRD) perusahaan.

Dalam perundingan tersebut, serikat pekerja menyampaikan keberatan atas mutasi yang diduga berkaitan dengan penolakan pekerja terhadap penggantian upah lembur menjadi libur pengganti. Namun, hingga berakhirnya perundingan, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

PUK SPAI FSPMI menilai pihak manajemen belum menunjukkan konsistensi dalam menyikapi permasalahan tersebut sehingga proses bipartit dinyatakan deadlock.

PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Bogor menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada anggotanya dan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serikat pekerja juga berharap perusahaan dapat menghormati dan melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat sebagai bentuk komitmen dalam membangun hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja.