PT BRI (Persero)Tbk.Kanca Kisaran Menyerah, Bayar pesangon Siti Fatimah 100 Juta Rupiah

Rantauprapat,KPonline – Derita Siti Fatimah Teller PT Bank Rakyat Indonesia (PT BRI (Persero)Tbk.Kantor Cabang (Kanca) Kisaran, yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan dipecat secara sewenang-wenang dengan alasan habis masa kontrak PKWT, serta tanpa diberikan pesangon, Selasa (07/07) berakhir sudah.

Pihak.PT BRI (Pesero) Tbk akhirnya menyerah dan membayar kompensasi atas pemecatannya sebesar 100 Juta Rupiah” Sebut Bernat Panjaitan SH.M.Hum Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pendamping Siti Fatimah, saat dikonfirmasi KPonline, di Rantauprapat.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Bernat Panjaitan mengatakan” Informasi perdamaian dengan PT.BRI.(Persero) Tbk.Kanca Kisaran dengan pemberian kompensasi 100 Juta Rupiah, berdasarkan informasi dari Sekretaris LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu, bahwa Rabudi,SP. suami dari Siti Fatimah menginformasikan tentang perdamaian antara Siti Fatimah dengan Pihak PT BRI. (Persero) Tbk, Kanca Kisaran dilakukan hari Selasa (07/07) di Kantor Dinas Tenagakerja Asahan, kepastiannya silahkan konfir saja ke Rabudi,SP”Jelas Bernat Panjaitan.

Lebih lanjut Bernat Panjaitan mengatakan” Kasus Siti Fatimah ini seharusnya menjadi perhatian bagi semua Teller PT BRI (Persero) Tbk.maupun diperusahaan perbankkan lainnya, BUMN dan Swasta diseluruh Indonesia, yang sudah dipecat dengan alasan habis kontrak, agar segera melakukan tuntutan dengan memperselisihkan Pemecatannya, seperti yang dilakukan oleh Siti Fatimah,” beber Bernat Panjaitan, menutup komunikasi.

Drs Hermansyah Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) yang sekaligus sebagai Mediator pada kantor Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kabupaten Asahan, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Selasa (07/07) membenarkan.
“Penyelesaian sudah dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat pada hari Selasa (07/07) di kantor Disnaker Asahan, Pihak PT BRI (Persero)Tbk.Kan bersedia membayar hak-hak Siti Fatimah sesuai dengan nilai yang mereka sepakati” Ujarnya.

Ketika kepada Drs. Hermansyah dipertanyakan, mengapa perdamaian dikakukan tanpa kehadiran dari KOSP-LSM, Sebagai Kuasa Pendamping sekaligus sebagai Pelapor, Drs.Hermansyah berkilah dengan mengatakan” Menurut keterangan dari Rabudi,SP, suami Siti Fatimah, bahwa semuanya sudah izin dari pengurus KOSP-LSM Labuhanbatu, biarlah kami saja yang menghadirinya, begitulah kata Rabudi,SP, kepada Saya”Jelas Drs Hermansyah.

Terpisah Rabudi,SP, suami dari Siti Fatimah saat dikonfirmasi Wartawan KP.Online, mengatakan” Perdamaian antara istri Saya Siti Fatimah dengan PT BRI.(Persero).Tbk, sudah dilaksanakan pada hari selasa (07/07) di kantor Dinas Tenagakerja Asahan dan pihak PT BRI (Persero)Kanca Kisaran sesuai dengan kesepakatan bersama membayar kompensasi atas pemecatan istri Saya sebesar 100.juta” Jelasnya.

Saat ditanya tentang ketidak hadiran KOSP-LSM, sebagai Kuasa Pendamping sekaligus sebagai Pelapor, Rabudi.SP,menjelaskan” Pihak PT.BRI (Persero).Tbk.meminta kepada Saya perdamaian agar tidak menghadirkan KOSP-LSM Labuhanbatu, karena Saya tidak tahu aturan hukum ditambah kebutuhan yang mendesak, perdamaian kami lakukan diam- diam, namun ketahuan juga akhirnya ” Jelas Rabudi,SP.

Wardin yang merupakan Ketua PC FSPMI Labuhanbatu, yang turut sebagai kuasa pendamping Siti Fatimah ketika diminta pendapatnya mengatakan “Perdamaian itu sah-sah saja dilakukan, kalau kedua belah pihak yang berselisih sepakat melakukannya, sebagai Kuasa Pendamping dan sekaligus sebagai pelapor, kami tidak boleh melakukan intervensi, apalagi menghalangi, sepanjang perdamaian itu dilakukan berkeadilan bagi kedua belah pihak” Ucap Wardin.

Wardin kemudian melanjutkan “yang kami sesali mengapa perdamaian itu terkesan dilakukan diam-diam tanpa memberitahu dan menghadirkan kami sebagai pelapornya, karena secara hukum yang punya wewenang untuk mencabut pelaporan kan kami, dalam hal ini kami tidak hanya menyalahkan Siti Fatimah sebagai pemberi kuasa, pihak Mediator Disnaker Asahan, juga patut kami salahkan,”Jelas Wardin.

Wardin menambahkan “Kasus Siti Fatimah ini hendaknya menjadi perhatian bagi semua Teller di PT BRI (Persero).Tbk, baik yang sudah dipecat dan yang masih aktif, bahwa Jabatan Teller, Frontliner, Customer Relation, Account Officer dan Analis Kredit, tidak dibenarkan hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Kontrak, karena sesuai alurnya jenis dan sifat pekerjaannya adalah pekerjaan pokok.

Dan ketentuan ini bukan hanya berlaku kepada PT BRI.(Pesero).Tbk saja, tetapi berlaku untuk semua Perusahaan Perbankkan BUMN dan Swasta, juga perusahaan jasa keuangan (Finance) dan perusahaan sejenis lainnya.

Dan bagi yang dipecat karena alasan habis kontrak silahkan buat gugatannya, kalau butuh pendamping kita siap mendampingi “Tambah Wardin (Anto Bangun)

Pos terkait