PT. Agriplus (BGA GROUP) Wilayah 7B Diharapkan Tinjau Ulang Surat Mutasi Kerja Yakobus Tino Ketua PUK SPPK FSPMI

Ketapang, KPonline – Manajemen PT. Agriplus (BGA GROUP) Wilayah 7B Oil Palm Plantations And Mils yang saat ini kantor pusatnya di Jakarta yang beralamat di Jalan Melawai Raya No. 10, Jakarta, Indonesia diharapkan agar dapat mengkaji ulang dan meninjau kembali Kebijakan Mutasi Kerja sekaligus Demosi (Turun Jabatan) Ketua PUK SPPK FSPMI PT. Agriplus (BGA GROUP), atas nama Yakobus Tino ke Perkebunan berbeda lokasi sebagai mandor perawatan, Temiang Raya Estate (TMRE), Divisi I (Satu) yang awalnya Mandor Panen, di Bukit Raya Estate (BKRE) Divisi III (Tiga) di Kabupaten Ketapang.

Hal ini berdasarkan konfirmasi dari Ketua PUK kepada crew Media Perdjoeangan FSPMI Kabupaten Ketapang, bahwa Mutasi Kerja sekaligus Demosi ini pada hari Sab’tu (26/11/22) berawal dari akibat menuntut kehilangan Tanggal Masuk Kerja (TMK) yang lama berubah baru oleh Yakobus Tino sebagai Karyawan PT. Agriplus (BGA GROUP) Wilayah 7B.

Bacaan Lainnya

Yakobus Tino menyampaikan bahwa menolak surat mutasi secara sepihak ini dan management diharapkan tinjau ulang surat Mutasi Kerja ini “Saya berharap pihak management meninjau kembali surat mutasi kerja ini. Karena setiap perusahaan agar senantiasa mengkaji dan meninjau UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, merujuk peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dalam setiap mengambil kebijakan mutasi pekerja.” ucapnya.

“Dalam hal mutasi kerja ini, tentunya management PT. Agriplus (BGA GROUP) Wilayah 7B harus mengambil kebijakan mutasi dengan melihat UU Ketenagakerjaan itu. Seperti pada pasal 32, disebutkan, perusahaan harus mempertimbangkan objektivitas dan kemampuan pekerja, serta memperhatikan asas keterbukaan, keadilan, dan hak asasi pekerja,” ujarnya.

“Pada ayat 1, Pasal 32 disebutkan, penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas, terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi,” ungkapnya.

“Pada ayat 2 disebutkan, penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum,” paparnya.

“Serta mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan pekerja yang bersangkutan, perihal mutasi kerja dengan pekerja yang bersangkutan. Diharapkan dengan adanya komunikasi tersebut, akan terjalin hubungan industrial yang harmonis dan bersinergi,” jelasnya.

Dalam surat mutasi kerja, lanjutnya, sebaiknya disebutkan alasan-alasan kenapa pekerja dimutasikan. “Kebijakan perusahaan menerbitkan surat mutasi kerja, juga harus mengacu pada peraturan perusahaan”, papar nya

“Kami berharap persoalan mutasi kerja karyawan PT. Agriplus (BGA GROUP) Wilayah 7B ini, bisa mempertimbangkan ketentuan Pasal 32 undang-undang ketenagakerjaan. Karena sampai kini, kami belum melihat peraturan perusahaan PT. Agriplus (BGA GROUP) Wilayah 7B yang disahkan oleh Disnaker,” pungkasnya.

Menyikapi persoalan ini, PUK SPPK FSPMI PT. Agriplus (BGA GROUP) Wilayah 7B bersama KC FSPMI Kabupaten Ketapang, akan menyampaikan persoalan ini pada pimpinan perusahaan untuk menempuh secara Bipartit agar tidak ada dugaan Mutasi secara sepihak.

Pos terkait