Proses Hukum Masih Sebatas Anjuran, Pihak PT. PEU Diduga Paksa Hasimin Kosongkan Rumahnya

Proses Hukum Masih Sebatas Anjuran, Pihak PT. PEU Diduga Paksa Hasimin Kosongkan Rumahnya

Medan, KPonline – “Tindakan dugaan paksa pengosongan rumah pekerja An. Hasimin Pekerja PT. Padasa Enam Utama (PT PEU) Kuto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau, merupakan tindakan main hakim sendiri dan bertentangan dengan hukum” ungkap Jonni Silitonga,SH.MH kepada KPonline, Sabtu (19/06) di Medan.

Jonni Silitonga, SH.MH dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Pekerja, lebih lanjut mengatakan Pengusaha tidak dibenarkan seenaknya mengusir pekerja sebelum ada putusan hukum yang final dari Pengadilan hubungan industrial.

“Terbitnya Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, adalah awal proses memasuki permasalahan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan ke peradilan hubungan industrial. Anjuran yang diterbitkan oleh Disnaker Kabupaten Kampar bukan putusan hukum, tetapi sifatnya hanya sebagai rekomendasi yang tidak mengikat kedua belah pihak yang berselisih, dan bagi para pihak dapat menggunakan upaya hukum lain guna penyelesaian perselisihan. Pengusaha tidak dibenarkan seenaknya mengusir pekerja sebelum ada putusan hukum yang final di Pengadilan hubungan industrial” Ujar Jonni Silitonga.

Atas tindakan perusahaan yang diduga main hakim sendiri ini
Jonni Silitonga, SH., MH kemudian melayangkan protes berupa press release ke beberapa media yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan tidak menghormati hukum.

“Tindakan Pengosongan rumah klien Saya yang diduga dari pihak suruhan PT. Padasa Enam Prima yang dibantu oknum aparat Kepolisian Polsek Batu Bertulis Kabupaten Kampar, adalah bukti PT PEU tidak menghormati hukum yang berlaku di Negeri ini.

Dugaan Oknum Polsek Batu Bertulis Kampar yang ikut serta dalam pengosongan paksa rumah pekerja seharusnya melakukan pencegahan sampai ada terbit putusan hukum yang mengikat/berkekuatan tetap dari Pengadilan. Bukan malah sebaliknya, menjadi alat bagi pengusaha untuk melegimitasi/mendukung perbuatan pengusaha yang diduga melanggar hukum dan HAM. Oknum Polsek tersebut seharusnya bertindak profesional, adil dan tidak memihak” Tegas Jonni Silitonga.

Terpisah, Hasimin saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan pengosongan rumah yang diduga secara paksa tersebut.
“Kami dipaksa mengosongkan rumah oleh perusahaan dengan dibantu oleh oknum Aparat Kepolsian dari Polsek Batu Bertulis Kabupaten Kampar, padahal permasalahan antara dengan perusahaan masih berproses secara hukum, tindakan pengusaha yang diback-up oleh oknum Polri merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan” terangnya. (Anto Bangun)