Presiden Jokowi Dinilai Gagal Sediakan Lapangan Kerja

Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI, Said Iqbal.

Jakarta, KPonline – Klaim pemerintah yang berhasil menyediakan 2 juta lapangan pekerjaan tiap tahun dipertanyakan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) justru menilai Presiden Joko Widodo gagal dalam memenuhi janji kampanye Pilpres 2014.

Hal itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (26/12/2018).

Said Iqbal mengatakan, pada kenyataannya justru yang menjadi persoalan utama bangsa ini adalah ketersediaan lapangan pekerjaan.

“Kalau lah klaim pemerintah yang menyatakan bahwa penyerapan tenaga kerja telah mencapai 2 juta per tahun, atau 10 juta lebih dalam lima tahun, kami mempertanyakan tentang definisinya. Karena BPS menyatakan 1 jam orang yang bekerja dalam satu minggu maka dia sudah dianggap bekerja,” kata Said Iqbal.

Jika klaim pemerintah itu berdasarkan definisi pekerja yang dipakai BPS tersebut, maka menurut Iqbal, hal itu tentu juga akan menyentuh sektor informal. Seperti pekerja bangunan yang hanya beberapa saat bekerja, pengemudi ojek online, dan pekerjaan sektor informal lainnya.

“Bagi serikat buruh, bukan itu. Yang kami butuhkan adalah di sektor formal. Kami berpendapat pemerintah telah gagal menyediakan lapangan pekerjaan sesuai dengan perintah konstitusi,” pungkas Said Iqbal.

Pernyataan Said Iqbal sekaligus mengkritik definisi bekerja yang dipakai BPS untuk mengukur ketenagakerjaan di Indonesia.

Dimana definisi bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang, dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit dilakukan selama 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu.

Memang ada perbedaan data antara pemerintah dengan serikat pekerja dalam menyebut penyediaan lapangan pekerjaan. Jika pemerintah menyebut berhasil menyediakan lapangan pekerjaan baru sebanyak 2 juta setiap tahun, maka hal tersebut sangat berbeda dengan KSPI.

“Alasannya, pertama perlu diperiksa yang dimaksud sudah tercapainya 2 juta penyerapan tenaga kerja setiap tahunnya, definisinya apa,” jelasnya.

Said mencurigai, klaim keberhasilan pencapaian pemerintah itu hanya melihat definiai BPS semata. Di mana BPS menyebut jika definisi orang bekerja adalah mereka yang bekerja selama 1 jam.

“Temuan kami di KSPI, definisi dari BPS itulah yang jadi penyebab pemerintah mengklaim penyerapan lapangan kerja sudah tercapai. BPS mengatakan definisi orang bekerja satu jam dalam seminggu maka dia bekerja,” jelasnya.

Selain itu, menurut Said Iqbal, saat ini lapangan pekerjaan yang tersedia merupakan pekerjaan khusus tentang informal seperti driver Go-Jek dan sebagainya. Sedangkan mereka yang bekerja sebagai tenaga informal rata-rata di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Evaluasi KSPI penyediaan lapangan kerja di 2018 pemerintah telah gagal. Kalaupun klaim berhasil lebih banyak sektor informal yang masuk terserap tenaga kerjanya dengan upah dibawah minimum,” jelasnya.