Bekasi, KPonline – Memasuki hari ke 8 aksi unjuk rasa di PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dalam kasus PHK yang dialami oleh Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah (ketua & Sekretaris PUK YMMA), Riden Hatam Aziz, S.H (Presiden FSPMI) dan Sabilar Rosyad, S.H (Sekjen FSPMI) beserta jajaran DPP FSPMI terlihat turut hadir bersolidaritas di PT. YMMA, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, Suparno, S.H (Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Barat) juga turut hadir dan menyampaikan dukungan dalam orasinya.
“Akhirnya kita buka LP tentang union busting, yang diatur dalam pasal 28 UU 21 tahun 2000, siapapun tidak boleh menghalang-halangi, mendirikan atau menjalankan serikat pekerja, apalagi memutuskan hubungan kerja. Dan LP kita sudah masuk dan diterima kepolisian, ditambah dengan keterangan menteri tenaga kerja yang menguatkan bahwa union busting yang dilakukan pengusaha Yamaha ini semakin kuat kawan-kawan,” kata Suparno.
“Dengan bukti LP dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Yamaha tidak sah menurut menteri tenaga kerja,” tegas Suparno dalam orasinya.
Dalam kesempatan tersebut Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, S.H juga menyampaikan dalam orasinya memberikan dukungan penuh atas pelaporan dugaan union busting yang dialami Ketua dan Sekretaris PUK YMMA.
“Managemen Yamaha jika tidak memasukan kembali saudara ketua PUK dan Sekretaris PUK, maka di titik itu FSPMI tidak akan mundur satu jengkal pun,” tegas Riden Hatam Aziz, S.H di depan massa aksi.
FSPMI pada Kamis (13/03/2025) juga akan mengadakan unjuk rasa di depan Kedubes Jepang yang berada di Jakarta, untuk memberi tekanan ke pihak Kedubes Jepang agar dapat turut menyelesaikan kasus PHK tersebut, di sisi lain FSPMI mengupayakan kasus ini dibawa ke ranah internasional yaitu ILO. (Ocha)