Prahara Pasca Pencairan Tunjangan Insentif GTT/PTT Jepara

Foto diambil saat pertemuan Forum GTT dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Jepara di ruang Wakil Bupati Jepara.

Jepara, KPonline – Belum hilang ingatan kita aksi longmarch GTT/PTT Jepara akhir bulan lalu menuntut hak-haknya, yang membuahkan beberapa kesepakatan diantaranya adalah honor Januari – Juni dijanjikan maksimal akan dibayarkan pada tanggal 31 Juli 2018. Hal itu memang direalisasaikan. Meskipun sempat mengundang tegang para GTT/PTT. Pasalnya honor tersebut masuk ke rekening pada tanggal 31 Juli 2018 pukul 22.00 Wib. Hanya dua jam sebelum pergantian tanggal.

Sudah jatuh ketimpa tangga. Barangkali itulah yang dirasakan para GTT/PTT penerima honor daerah di Jepara.

Bagaimana tidak, penantian panjang serta perjuangan yang sangat melelahkan ketika tiba saatnya menikmati hasilnya harus dihadapkan pada permasalahan baru. Dimana GTT/PTT yang menerima insentif dari daerah harus mengembalikan honor sekolah yang bersumber dari dana BOS selama Januari – Juni.

Hal ini menuai pro dan kontra. GTT/PTT berpatokan pada belum adanya edaran resmi dari Dinas Dikpora terkait pengembalian itu serta beranggapan apa yang sudah diterima dari sekolah adalah haknya. Sedangkan para kepala sekolah beranggapan lain, yaitu mewajibkan mengembalikan honor sekolah bagi yang mendapatkan honor dari Daerah.

Dalam Hal ini sebenarnya Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FK-GTT) Kabupaten Jepara sudah antisipasi sejak awal pasca aksi 2 Juli 2018 dengan melakukan serangkaian acara silaturahim, konsultasi, dan audiensi mulai dengan Wakil Bupati, Ketua Komisi C DPRD Jepara, DPPKAD Jepara dan pada 24 Juli 2018 berkunjung ke Kemendikbud di Jakarta dan diterima Stafsus Kemendikbud Pak Ilham Ramdhani.

Dari sana mendapatkan pencerahan dimana Insentif/Honor Daerah berbeda pos anggaran dengan BOS dan para GTT/PTT ini masih dapat menerima dari keduanya.

Terkait dengan polemik ini, Ketua FK-GTT Jepara, Ahmad Choerun Nasir menceritakan kepada koranperdjoeangan.com, sebagai berikut:

Kami Konsultasi ke Kemendikbud dikarenakan rumor yang beredar dilapangan GTT/PTT tidak dapat menerima kedua honor itu atas temuan BPK atau saran BPK. Namun ketika kami minta konsiderannya, kami tidak mendapatkan. Hingga akhirnya kami berkomunikasi dengan salah satu Wakil Ketua BPK RI Prof Barullah Akbar. Kami diarahkan ke perwakilan BPK Jawa Tengah di Semarang dan beliau berjanji akan memantau permasalahan kami tersebut.

Tanggal 1 dan 2 Agustus 2018, laporan terus mengalir ke Forum dengan adanya sikap para kepala Sekolah yang menyudutkan para GTT/PTT untuk mengembalikan honor bak debt colektor. Hal ini sangat mengganggu psikologi, parahnya lagi ada yang honornya belum masuk rekening sudah ditagih suruh mengembalikan saat itu juga.

Berkaitan hal itu, kami FK-GTT bertandang ke Wakil Bupati Jepara pada tanggal 2 Agustus 2018 dan dipertemukan dengan Mantan Kepala Dinas Dikporan dan Plt Kepala Dinas Dikpora.

Diskusi panjang dan kami sampaikan pula kondisi dilapangan seperti apa.

Dapat ditarik kesimpulan pada diskusi itu dimana Forum meminta agar segara ada upaya penyelesaian terkait polemik dilapangan. Mantan Kepala Dinas yang saat ini staf ahli menyarakan agar mengundang para kepala sekolah untuk diberikan pemahaman yang sama. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Bupati Jepara.

Selain hal itu kami meminta agar Dinas Dikpora segera mengeluarkan surat edaran resmi jika kami harus mengembalikan dan hal ini dijawab oleh Bapak PLt, “kami akan konsultasi ke Inspektorat dahulu.”

Kami berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Dikpora segera ada langkah konkrit mengurai permasalahan ini sebagaimana Intruksi Bp. Wakil Bupati, kami tidak ingin saudara-saudara kami GTT/PTT ada tekanan dalam tugas pengabdian, ijinkan kami ikut mengisi kemerdekaan menghantar pemilik masa depan bangsa dengan aman, nyaman.