PPKM Darurat, Pemerintah di Minta Kucurkan Dana Cegah PHK

PPKM Darurat, Pemerintah di Minta Kucurkan Dana Cegah PHK

Jakarta,KPonline – Pemerintah akan mengambil kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk merespons ledakan kasus Covid-19 pada 1,5 bulan terakhir. Namun, kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat, tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya dalam Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).

Bacaan Lainnya

PPKM darurat yang berlaku selama satu-dua pekan ini, kata Jokowi, hanya akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Alasannya, di dua pulau ini terdapat 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang asesmen situasinya memiliki skor 4. Penilaian ini didapat dari situasi penularan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di RS, tingkat kematian akibat Covid-19, dan respons terhadap testing, tracing, serta treatment di wilayah tersebut.

“Kita adakan peniliain secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” kata Jokowi

Sementara Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah mengucurkan dana hibah untuk bisnis restoran dan retail yang berisiko kehilangan pemasukan selama implementasi PPKM mikro darurat. Penyaluran subsidi gaji juga diharapkan kembali bergulir demi mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Dalam situasi seperti ini memang yang terpukul bisnis restoran dan pusat perbelanjaan. Mungkin pemerintah bisa menyalurkan hibah dari dana alokasi khusus, dana ini utamanya diberikan ke bisnis yang mengutamakan dine-in karena mereka yang paling terimbas,” kata Bhima, Rabu, 30 Juni 2021.

Bhima mengatakan pemerintah bisa mengadopsi penyaluran hibah pariwisata yang nilainya mencapai Rp 3,7 triliun. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan nilai omzet dan ukuran bisnis dari calon penerima.

Selain dana hibah, Bhima mengatakan aspek terpenting yang harus diperhatikan adalah menjamin tak terulangnya gelombang PHK. Karena itu, dia menyarankan agar subsidi gaji dapat kembali disalurkan kepada pekerja di sektor terdampak.

“Banyak pekerja di restoran ini sifatnya pekerja harian lepas, atau dibayar per minggu atau per jam. Ini harus diselamatkan dengan subsidi gaji, saya usulkan saat masa lockdown diberi Rp 5 juta, terutama yang terdampak langsung,” kata Bhima di kutip tempo

Terpisah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai bahwa industri ritel di tengah melonjaknya kasus virus corona semakin tidak menarik. Dengan melonjaknya Covid-19 berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, yang kemudian mempengaruhi daya beli dan konsumsi masyarakat.

“Penurunan ini sudah mulai dirasakan, khususnya di industri ritel. Karena daya beli turun, maka ritel dan hipermarket menjadi yang pertama terdampak, karena kelas menengah ke atas enggak belanja, itu yang juga menjelaskan kenapa Giant tutup,” ujar Said di Jakarta, Rabu(30/6/2021).