Posko Orange Kota Semarang Selesai Tangani Kasus PHK Sepihak Pekerja

Semarang, KPonline – Setelah dua bulan menangani pengaduan kasus PHK sepihak yang melibatkan salah seorang pekerja di CV Primastar Semarang, akhirnya pada hari Senin (29/5/2023) Posko Orange Kota Semarang berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sebelumnya kasus tersebut diterima oleh Posko Orange Kota Semarang pada tanggal 7 April 2023 dimana salah seorang pekerja di CV Primastar yaitu Sulastri Venti Putri Natawa di PHK secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Setelah laporan diterima, dari Posko Orange Kota Semarang yang menugaskan Agung Panji Sutisna segera  menangani kasus tersebut sampai selesai.

Dan ketika diminta keterangan perihal proses penyelesaian kasus tersebut, Agung Panji Sutisna buka suara

“Sebelumnya memang dari pihak perusahaan menolak untuk bertemu secara kekeluargaan untuk penyelesaian kasus tersebut dengan alasan pekerja telah di PHK, maka dari kami mengambil sikap untuk melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng dan dari Dinas sendiri kemudian mendisposisikan kasus ke BP3TK dan selanjutnya dari BP3TKmengarahkan untuk melakukan bipartite terlebih dahulu” jawab Panji memulai penjelasannya.

“Setelah dalam bipartite belum juga ada penyelesaian akhirnya kami membuat pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang untuk permintaan Tripartit agar kasus PHK sepihak ini cepat selesai. Namun ketika ada undangan klarifikasi yang pertama dari pihak perusahaan tidak hadir dalam pemanggilan untuk klarifikasi sehingga klarifikasi hanya dari pihak pekerja”, lanjutnya.

“Akibat dari ketidakhadiran perusahaan dalam undangan klarifikasi yang pertama, dari Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengirimkan undangan klarifikasi yang kedua untuk kedua belah pihak. Namun sebelum sempat menghadiri undangan klarifikasi yang kedua tersebut, pada hari Senin 29 Mei 2023 kemarin dari pihak perusahaan meminta kembali dilakukan bipartite dilakukan di perusahaan karena ingin kasus tersebut selesai secara musyawarah”, paparnya lagi.

“Dan akhirnya pada hari itu juga, Alhamdulillah dengan pertimbangan penanganan kasus yang akan Panjang, perusahaan dan pekerja sepakat untuk selesai. Dengan tuntutan pekerja adalah upah kontrak yang belum dibayarkan , THR dan kompensasi kontrak yang besarannya disepakati oleh kedua belah pihak”, pungkasnya.

Mendengar selesainya kasus tersebut, Yohannes Sri Giyanto selaku Ketua Partai Buruh Kota Semarang merasa bersyukur dan lega atas penyelesaian kasus tersebut yang tidak sampai berlarut-larut.

“Puji syukur kepada Tuhan atas terselesaikannya kasus tersebut, sehingga tidak sampai berlarut-larut. Dan kali ini kami membuktikan kembali bahwasannya Partai Buruh dengan Posko Orange-nya bekerja untuk rakyat setiap harinya”, ucapnya.

(sup)