Polemik UMSK Jepara 2025: Serikat Pekerja Vs Ormas, Siapa yang Arogan?

Polemik UMSK Jepara 2025: Serikat Pekerja Vs Ormas, Siapa yang Arogan?

Semarang, KPonline – Polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025 semakin memanas. Sebuah video yang diunggah di akun media sosial TikTok SWI TV Jepara pada Sabtu (1/2/2025) memperlihatkan sekelompok orang yang menamakan diri Ormas Bersatu Jepara menolak apa yang mereka sebut sebagai arogansi serikat pekerja dalam memperjuangkan UMSK di Jepara.

Tanpa menyebutkan serikat pekerja yang dimaksud, mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa penerapan UMSK dapat menyebabkan hengkangnya investor dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Jepara.

Menanggapi video yang telah mendapatkan sekitar 700 komentar dan terus bertambah, serta dibagikan lebih dari 250 kali tersebut, Ketua DPW FSPMI KSPI Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim, angkat bicara.

“Perlu diketahui, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMSK Jepara 2025 berdasarkan usulan Pemkab Jepara sendiri. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang UMK dan UMSK Jepara 2025 adalah sah secara hukum dan telah diakui oleh negara. Karena ini adalah negara hukum, semua pihak wajib tunduk dan menjalankan aturan yang berlaku. Pertanyaannya sekarang, siapa yang sebenarnya arogan?” ujarnya.

Dukungan terhadap perjuangan serikat pekerja dalam memperjuangkan UMSK sesuai SK Gubernur juga disampaikan oleh Ahmad Zainuddin, Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Tengah.

“Atas nama DPD FSP KEP KSPI Provinsi Jawa Tengah, kami mendukung perjuangan kawan-kawan buruh Jepara dan menolak arogansi Pemkab Jepara yang berupaya membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah yang sah secara hukum,” tegasnya di sela-sela kegiatan Partai Buruh. (sup)