PKB Menjadi Kado Manis Akhir Tahun Bagi Pekerja PT. Kyosha Indonesia

PKB Menjadi Kado Manis Akhir Tahun Bagi Pekerja PT. Kyosha Indonesia

Bekasi, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Kyosha Indonesia, perusahaan elektronik yang beralamat di Jl. Palem 2 No.12, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi ditandatangani kedua belah pihak antara Serikat Pekerja dan Manajemen melalui proses yang cukup panjang.

Dari informasi yang diterima Media Perdjoeangan, perundingan PKB yang dimulai sejak tahun 2021 ini akibat dari perubahan aturan ketenagakerjaan yang begitu cepat dan tim perunding PKB dari PUK SPEE FSPMI PT. Kyosha Indonesia harus lebih teliti dan berhati-hati dalam proses perundingan.

Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi secara bersyarat lalu dirubah menjadi undang-undang No. 6 tahun 2023 banyak ditolak oleh kaum buruh karena isinya dinilai sangat merugikan buruh/pekerja.

“Adanya perubahan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan maka kami harus berjuang dan banyak belajar untuk tetap mempertahankan dan membuat pasal-pasal yang nantinya tidak merugikan pekerja,” kata salah satu Tim perunding PKB.

“Perundingan dimulai pada tahun 2021 setelah disahkan UU Cipta Kerja, namun dengan dasar pemahaman yang luas serta kekompakan tim perunding dan anggota serikat pekerja akhirnya tetap bisa menggunakan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan sepakat ditandatangani pada 19 Desember 2024,” tambahnya.

Sebagai Serikat Pekerja yang militan dan modern saat ini sudah sepantasnya pengurus dan anggota harus update dan upgrade diri untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk kepastian hukum dalam menjalankan hubungan industrial di Perusahaan. (Ramdhoni)