Pimpinan Koalisi 9 Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Bandung Barat Temui Bupati Untuk Bahas UMK Dan UMSK

Bandung Barat, KPonline – Rabu (13/11), pukul 14.55 WIB, bertempat di ruang rapat kantor Bupati Pemerintahan Kab. Bandung Barat, Jl. Padalarang-Cisarua KM. 2, Ds. Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat telah dilaksanakan pertemuan antara Bupati dengan pimpinan Koalisi 9 serikat buruh atau serikat pekerja Kab. Bandung Barat dalam rangka membahas permasalahan penetapan upah minimum tahun 2020, pemberlakuan UMSK dan janji politik Bupati Kab. Bandung Barat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kadisnaker Kab. Bandung Barat Drs. Iing Solihin M. M, Sekdisnaker Agung Sukma Adjie, Kabid dan Kasi Disnaker Kab. Bandung Barat, KC FSPMI Dede Rahmat, PC KEP SPSI Dadang Suhendar, SPN Budiman, SBSI 92 Wagiminuddin, DPC LEM SPSI Wanda Irawan, PC FSP TSK SPSI H. E. Kuswana, PC FSP RTMM SPSI Mujianto. Sementara 2 serikat pekerja yaitu Gobsi dan kahut SPSI tidak terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut serikat pekerja atau serikat buruh meminta agar pemerintah KBB dalam hal ini bupati agar dapat:
1. Merekomendasikan upah minimum Kab. Bandung Barat tahun 2020 tidak berdasarkan formulasi PP no. 78 tahun 2015. Hal itu berdasarkan atas perjalanan history atau sejarah Kab. Bandung Barat selama ini yang tidak pernah merekomendasikan upah minimum kepada Gubernur Jabar dengan menggunakan formulasi PP no. 78 tahun 2015 dan meminta agar surat rekomendasi tidak dikirimkan pada waktu akhir (injure time), agar apabila ada koreksi dari Provinsi, dapat dibahas kembali di tingkat Dewan Pengupahan serta pada saat penyampaian rekomendasi UMK Kab. Bandung Barat dapat disertakan pula dengan usulan pemberlakuan UMSK di Kab. Bandung Barat.
2. Mengharapkan agar tahun 2020 di Kab. Bandung Barat dapat diberlakukan Upah Minimum Sektoral Kota atau Kabupaten ( UMSK )
3. Meminta agar kesejahteraan buruh dan serikat pekerja di Kab. Bandung Barat untuk lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah, salah satunya mengenai bantuan atas program rumah murah, sembako murah, penyediaan armada Bus Karyawan.
3. Meminta kepada Bupati Kab. Bandung Barat agar dapat melakukan pendekatan kepada pihak Management PT. Ultra Jaya untuk menjaga situasi kamtibmas di Kab. Bandung Barat menjelang rencana aksi unjuk rasa 19 November 2019 nanti yang melibatkan 4000 (empat ribu) orang massa aksi.

Bacaan Lainnya


Semua tuntutan serikat pekerja tersebut langsung dijawab oleh Bupati Kab. Bandung Barat:
1. Terkait usulan upah Minimum Kab. Bandung Barat Bupati akan menunggu hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan dan akan membahas lebih lanjut di tingkat LKS tripartit untuk mendengarkan saran dan masukan dari anggota LKS tripartit Kab. Bandung Barat.
2. Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah kepada kesejahteraan pekerja bahwa Pemda Kab. Bandung Barat sudah melaksanakan kerjasama dengan Investor Luar Negeri untuk pembangunan rumah subsidi bagi buruh yang akan dipusatkan di Gn. Masigit Cipatat, laksana mekar dan Kec. Ngamprah.
3. Bupati akan segera mengambil langkah antisipasi terkait wacana aksi unjuk rasa buruh di PT. Ultra Jaya dengan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak management PT. Ultra Jaya demi menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kab. Bandung Barat.
4. Memerintahkan kepada Kadisnaker untuk memperhatikan kesejahteraan para pekerja dan menindak tegas pengusaha yang melanggar normatif aturan hukum ketenagakerjaan tanpa pandang bulu.
5. Usulan terkait pemberlakuan UMSK akan di bahas lebih lanjut di tingkat LKS Tripartit Kab. Bandung Barat.
6. Pada hari Kamis tgl 14 November 2019 Bupati beserta Disnaker akan melaksanakan koordinasi dan pendekatan pada pihak Managemen PT Ultra Jaya dalam rangka menyikapi permasalahan proses hukum yang di alami Sdr. Kiki Permana selaku Ketua PC FSP RTMM SPSI Kab Bandung Barat. (Kontributor Bandung)

Pos terkait